Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan menyelidiki keterlibatan oknum hingga organisasi masyarakat (ormas) terkait bagi hasil tarif parkir yang dilakukan juru parkir (Jukir) liar di minimarket.
Kadishub Syafrin Liputo mengatakan untuk kawasan niaga seperti pertokoan besar yang menggunakan sistem perparkiran sudah melakukan bagi hasil dengan pengelola parkir.
Namun, untuk di kawasan privat, seperti minimarket seharusnya tidak dikenakan tarif.
Baca juga : Parkir Liar di Jakarta mulai Ditertibkan, Dishub DKI: Satu Bulan ini Masih Pembinaan
"Kemudian tempat yang sifatnya mandiri, maka sesuai dengan ketentuan itu masuk dalam kategori privat kemudian parkirnya gtatis, sehingga tak boleh ada pengaturan pemungutan tarif di sana," ujarnya kepada awak media, Rabu (15/5).
Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan pendekatan dengan para jukir hingga ke ormas yang terindikasi terlibat melakukan pungutan liar tersebut.
"Nah ini kemudian yang ada Ormas oknum tertentu yang memanfaatkan, ini yang kita tuju untuk dilakukan pengawasan dengan didahului pembinaan dan edukasi dengan para jukir," ujarnya.
Baca juga : Dishub DKI Bentuk Tim Gabungan untuk Berantas Parkir Liar di Jakarta
Ia berharap, setelah data yang ia himpun selama 1 bulan melakukan pembinaan dan edukasi ke para jukir minimarket, Dishub bisa mendapatkan daftar nama atau pihak yang 'bermain' dengan tarif parkir di lahan milik privat seperti minimarket.
"Kami harap setelah yang bersangkutan memberikan data (Jukir), kami bisa inventarisasi kira ada siapa di belakangnya yang berikan dukungan. Kita coba edukasi secara komprehensif," ujar Syafrin.
"Semua kita lakukan, tak hanya di hilirnya, kita harapkan penegakkan dari hulu sampai hilir," pungkas Syafrin. (Far)
Juru parkir di Yogyakarta ditangkap kepolisian akibat melakukan pungutan liar (pungli). Ia menarik baya parkir lima kali lipat dari ketentuan membuatnya bakal diseret ke pengadilan.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengklaim pihaknya telah melakukan penindakan lebih dari 100 titik lokasi parkir liar di Jakarta.
Pengerahan personel dilakukan untuk memastikan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan peserta Jakarta International Marathon maupun pengendara yang melintas.
Sebanyak 28 dari 40 armada Trans Semarang ternyata melebihi ambang batas emisi yang ditentukan Dinas Perhubungan Kota Semarang.
Usai pembinaan dan edukasi tersebut, Syafrin menerangkan yang bersangkutan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pengaturan parkir secara liar.
Dosen IPB University, Hirmas Fuady Putra menjelaskan ormas yang memutuskan menerima tawaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus mengutamakan lingkungan dalam pengoperasian tambang.
Pro dan kontra juga akan terjadi dikalangan internal sendiri dimana sebagian dari pemuda-pemuda ormas ini yang masuk serta aktif di lembaga non pemerintah dibidang lingkungan.
PIMPINAN Pusat Muhammadiyah resmi menyatakan bakal ikut mengelola pertambangan dari izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan pemerintah.
KETUA Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengakui bahwa pihaknya menerima tawaran untuk mengelola tambang dari pemerintah.
Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dapat memicu kerusakan lingkungan.
menyambut baik rencana Muhammadiyah menerima izin usaha pertambangan (IUP). MUI hanya berpesan agar pengelolaan tambang tidak berdampak negatif terhadap lingkungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved