Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLISI ini tengah melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus tewasnya Putu Satria Ananta Rustika (19), taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta yang tewas diduga dianiaya seniornya.
"Saat ini sedang berlangsung gelar perkara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Sabtu (4/5).
Gidion mengatakan, gelar perkara tersebut dilakukan untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga : Polisi Dalami Kasus Kematian Mahasiswa STIP
"Iya betul (untuk menentukan tersangka)," ujarnya.
Gidion menyebut saat ini proses gelar perkara masih berlangsung. Ia mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hasilnya jika gelar perkara itu sudah rampung.
"Nanti saya sampaikan (hasil gelar perkaranya)," tuturnya.
Baca juga : Mahasiswa STIP Cilincing Tewas Diduga Dianiaya Senior
Diketahui sebelumnya, seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Cilincing, Jakarta Utara, berinisial P (19) tewas di lingkungan sekolahnya. Polisi langsung mendatangi STIP untuk melakukan olah TKP awal guna menyelidiki kasus tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pihaknya menerima laporan kejadian ini pada Jumat (3/5) pagi. Korban merupakan siswa tingkat 1 STIP.
"Awalnya kami Polres Metro Jakarta Utara menerima laporan polisi meninggalnya seseorang berinisial P. Pada waktu kondisi meninggal ini ada di rumah sakit Tarumajaya. Yang bersangkutan adalah salah satu siswa tingkat 1 di STIP," kata Gidion, Jumat (3/5).
Baca juga : Polres Metro Jakut Gelar Perkara Penganiayaan STIP guna Penetapan Tersangka
Polisi masih melakukan pemeriksaan dan menyelidiki penyebab kematian P. Diduga, korban tewas akibat dianiaya seniornya.
"Kami masih melakukan pemeriksaan laboratorium secara forensik, visum oleh dokter di Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk mengetahui sebab kematian," ujarnya.
"Ada dugaan akibat kekerasan yang dilakukan oleh oknum seniornya tingkat 2 dalam kegiatan tadi pagi yang dilakukan oleh senior-seniornya terhadap korban," sambung Gidion.
Jenazah P kini masih berada di RS Polri Kramat Jati. Sementara pihak keluarga yang diketahui berasal dari Bali, sudah mengetahui kejadian yang menimpa P. (Z-8)
KELUARGA korban dan sejumlah saksi kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty.
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Meita terancam hukuman 5 tahun penjara
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
KPK mengumumkan dibukanya penyidikan baru. Kasusnya berkaitan dengan dugaan rasuah terkait paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran pada beberapa pelabuhan di Indonesia.
Dharma Lautan Utama meraih penghargaan bergengsi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) NTT Award 2024.
Terekam CCTV detik-detik taruna tingkat 1 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika saat dievakuasi usai dianiaya seniornya, Tegar Rafi Sanjaya.
Kasus kematian mahasiswa taruna STIP Jakarta, Putu Satria Ananta Rastika, terus berlanjut. Tim kuasa hukum mendatangi Polres Jakarta Utara dengan membawa bukti baru.
Anggota Komisi Pendidikan DPR, Mustafa Kamal mendesak pemerintah untuk mengevaluasi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan.
Polisi menetapkan senior berinisial TRS (21) sebagai tersangka penganiayaan Taruna STIP
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved