Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGADILAN Negeri (PN) Kota Depok menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Achmad Fauzi Kurniawan alias Bejo, 28. Dia adalah narapidana di Rutan Kelas 1 Depok yang kedapatan mengendalikan bisnis narkotika dari balik jeruji besi.
Bejo merupakan penghuni rutan yang pernah tersandung kasus narkoba. Sebelumnya, dia dijatuhi hukuman 6 tahun 3 bulan penjara pada Juli 2023. Namun, bukannya jera, terpidana ini justru kembali berulah.
Sidang agenda pembacaan putusan ini diketuai Zainul Hakim dengan anggota Eswin dan Ultry Meilizayeni. Dalam putusannya, sang pengadil juga menjatuhkan hukuman tambahan, yakni 6 tahun sehingga terpidana harus merasakan dinginnya lantai penjara selama 20 tahun.
Baca juga : Edarkan Narkoba di Pengadilan dan Rutan, Dua Residivis Ditangkap
"Menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika," kata Zainul saat membacakan putusan di PN Kota Depok, Senin (29/4).
Hal yang meringankan, menurut hakim, terdakwa mengakui perbuatannya serta mengakui menjadi bagian dari sindikat penjualan narkoba maupun menjadi target operasi aparat kepolisian. Selain itu, terpidana juga mengakui mengendalikan sabu dari rutan lewat kurir untuk dijual ke target.
Target dimaksud ialah para pelajar, mahasiswa, sopir bus, sopir angkutan umum perkotaan di wilayah hukum Polres Metro Kota Depok. "Karena merupakan terpidana, hukumannya digabungkan menjadi 20 tahun penjara," katanya.
Baca juga : Kejari Kota Depok Musnahkan 32 Kg Narkoba Barang Bukti Selama 4 Bulan
Vonis yang diberikan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Depok, Alfa Dera, yang menuntut hukuman 14 tahun bui dan meminta digabungkan 6 tahun menjadi 20 tahun. Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria bernama Achmad Syahroni, 28, oleh pegawai kejaksaan di PN Depok. Syahroni diringkus karena membawa paket narkotika jenis sabu dan ganja untuk diselundupkan ke rutan melalui seorang tahanan yang sedang menjalani sidang di pengadilan tersebut.
Syahroni mengakui bahwa dia mengantarkan narkotika yang telah dipaketkan untuk diterima oleh Bejo di rutan. Pelaku membawa paket dalam makanan nasi dan gorengan untuk mengecoh petugas kejaksaan. "Namun, upaya mereka digagalkan oleh ketelitian petugas kejaksaan, " ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Muhammad Arief Ubaidillah.
Dari hasil tangkap tangan tersebut, Kejari Depok bersama Direktorat Narkoba Bareskrim Polri dan jajaran petugas Rutan Kelas 1 Depok berhasil mengungkap perbuatan pidana narkotika yang dilakukan oleh Achmad Fauzi Kurniawan alias Bejo. (J-2)
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
KPK mendalami kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya dengan memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Antirasuah Cahya H Harefa
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut transaksi judi online di lingkungan kantornya menyentuh ratusan juta. Sebanyak 17 orang teridentifikasi bermain
Kasus dugaan pungli terhadap tahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Kupang yang mencapai Rp40 juta per orang masih terus diusut.
Polisi mengungkap identitas pria berinisial AP, 29 tahun, yang mengancam dan memeras uang sebesar Rp300 juta dari artis Ria Ricis. Ternyata, AP adalah mantan sekuritinya.
KEPALA Ombudsman NTT, Darius Beda Daton menemukan dugaan punggutan liar (pungli) terhadap tahanan di rumah tahanan atau Rutan Kelas II B Kupang, mencapai Rp40 juta per tahanan.
Dengan adanya pelatihan, warga binaan bisa memiliki keahlian yang bisa dikembangkan setelah menjalani masa kurungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved