Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGAMAT militer Connie Rahakundini Bakrie kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini dia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Iya benar sekali. Kami menerima laporan polisi tentang tindak pidana ITE dengan terlapor saudari Connie Rahakundini," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro saat dikonfirmasi, Sabtu (23/3).
Bintoro tak merinci jelas duduk perkara kasus yang menjerat Connie. Dia hanya menyebut pelapornya dari Aliansi Peduli Pemilu.
Baca juga : Rosan Roeslani Laporkan Connie Bakrie soal Gibran yang Bakal Gantikan Posisi Prabowo
"(Pelapornya) dari saudara Ayyubi Kholid sebagai Ketua Aliansi Peduli Pemilu Jaksel," ujar Bintoro
Sebelumnya, Connie juga dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin, 12 Februari 2024. Connie diduga mencemarkan nama baik Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rosan Roeslani, lewat pernyataannya soal Prabowo hanya menjabat sebagai presiden selama dua tahun dan digantikan Gibran selama tiga tahun.
Connie dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 27 UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik. Proses penyelidikannya oleh Bareskrim Polri saat ini dalam tahap pemeriksaan saksi dan ahli.
Baca juga : Tilang Manual Diberlakukan di Lembang, Ratusan Sepeda Motor Diangkut
"Tentunya penyidik akan memenuhi dalam hal untuk melengkapi hasil penyelidikan, di antaranya akan mengambil keterangan berupa pendapat ahli dan selanjutnya, Bareskrim Polri tentu akan mengundang saksi-saksi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/3).
Penyidik sudah meminta keterangan Rosan. Dia diperiksa sebagai pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Connie Bakrie.
"Pelapor telah hadir memenuhi panggilan Polri di Bareskrim Polri pada Kamis 29 Februari 2024 yag lalu," kata dia.
Baca juga : Sidang Gugatan Pencabutan Kuasa Bharada E Dilanjutkan Hari Ini
Trunoyudo mengatakan materi pemeriksaan berupa dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Connie. Pemeriksaan ini disebut dalam rangka penyelidikan.
Untuk diketahui, Rosan melaporkan Connie buntut menyatakan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto hanya menjabat sebagai presiden selama dua tahun dan digantikan Gibran Rakabuming Raka selama tiga tahun berikutnya. Laporan disebut dilayangkan atas nama pribadi Rosan, bukan sebagai Ketua TKN Prabowo-Gibran.
Kuasa Hukum Rosan, Otto Hasibuan menjelaskan pelaporan dilakukan lantaran Rosan merasa dirugikan oleh pernyataan Connie yang beredar di media sosial. Otto menyebut kliennya merasa dicatut Connie terkait pernyataan Rosan mengatakan Prabowo Subianto hanya menjabat sebagai presiden selama dua tahun.
Baca juga : Langgar Aturan Berkendara Disetop Malah Caci Maki Polantas
"Adanya ucapan, dugaan pidana dan pencemaran nama baik terhadap Pak Rosan dengan kata-kata yang ada di dalam video. Dia (Connie) mengatakan Rosan menyebut Pak Prabowo itu hanya dua tahun, kemudian nanti akan diikuti oleh Gibran tiga tahun. Pak Rosan dituduh menyatakan seperti itu," kata Otto saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Februari 2024.
Sebelumnya, Connie menyebut Prabowo Subianto hanya akan menjabat selama dua tahun dan akan digantikan Gibran apabila terpilih dalam Pilpres 2024. Dalam video yang beredar di media sosial, Connie menyebut informasi itu disampaikan langsung Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani kepada dirinya saat hendak mengajak bergabung sebagai tim sukses.
"Saya bilang apa dulu, saya mau tanya emang Pak Prabowo ini bakal jadi presiden berapa lama? Ini menyampaikan Pak Rosan loh, duta besar kita, mantan, di Amerika. 'Jadi rencananya dua tahun. Tiga tahun berikutnya diikuti oleh Gibran'," tutur Connie menyampaikan percakapan dengan Rosan dalam video tersebut. (Z-3)
Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bantuan sosial (bansos) bisa diberikan pada keluarga penjudi online, tetapi bukan pada pelakunya
Sukamta menyatakan bahwa pemerintah baru-baru ini mulai mengambil tindakan terhadap praktik ilegal ini.
MANTAN Rektor Universita Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah, Basir Cyio divonis enam bulan kurungan penjara seusai menjalani sidang pelanggaran UU ITE
WACANA penyadapan oleh Polri yang termuat dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dinilai mengkhawatirkan mengusik hak privasi masyarakat.
Polisi mengungkap identitas pria berinisial AP, 29 tahun, yang mengancam dan memeras uang sebesar Rp300 juta dari artis Ria Ricis. Ternyata, AP adalah mantan sekuritinya.
Kemen PPPA akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum kasus AP, perempuan yang berhadapan dengan hukum sekaligus tersangka kasus pelanggaran UU ITE yang menjadi korban KDRT.
JUMLAH pelanggan lalulintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024 di seluruh jajaran Polda Jawa Tengah pada 15-28 Juli 2024 mencapai 125.428 kasus.
Polda Metro Jaya telah menindak 42.657 pelanggar lalu lintas selama 10 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan telah menegur ribuan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang baru berlangsung sejak kemarin, Senin (15/7).
Polisi memaksimalkan menindak pelanggaran menggunakan kamera ETLE yang sudah terpasang. Nantinya, surat penilangan akan dikirim ke alamat pengendara sesuai data pelat nomor kendaraannya.
Ada sebanyak 10 juta pengendara yang terpantau melanggar lalu lintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kelompok Kerja PBB menyatakan mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, telah dipenjara secara sewenang-wenang dan melanggar hukum internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved