Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PELANGGARAN sengaja atau meremehkan peraturan lalu lintas (lalin) terjadi sebanyak 829 kali dalam waktu satu jam di Jalan Panjang, Perempatan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (5/3). Hal itu diketahui sesuai dengan pengamatan dihitung secara manual mulai pukul 14.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Terlihat jenis pelanggaran lalin antara lain tidak memakai helm, menerobos lampu merah, pengendara masuk jalur busway, pengendara lawan arus, memakai knalpot brong atau knalpot bising, berbonceng tiga, dan pengendara di bawah umur. Tampak pelanggaran itu didominasi pengendara motor yang melintas dari Duri Kepa menuju Kedoya, dan dari arah Pesing menuju Palmerah.
Hal serupa juga terjadi di persimpangan Pasar Minggu. Terhitung dalam satu jam sedikitnya 409 pelanggaran lalin.
Baca juga : Dalam Sepekan, Polres Klaten Menindak 1.053 Pelanggaran Knalpot Brong
Pada waktu yang sama tidak menemukan Polantas sama sekali bertugas di lokasi.
Kembali masalah pelanggaran lalin di lampu merah mengarah Palmerah maupun ke arah Pesing.
Para pelanggar tercatat, selain didominasi emak-emak yang menjemput anak sekolah tanpa menggunakan helm. Tidak sedikit juga pengendara motor menerobos lampu merah, baik yang mengarah Palmerah maupun mengarah ke Pesing. Pengendara motor banyak yang memotong lampu merah dan belok ke kanan. Padahal, di rambu lalu lintas perempatan itu, melarang pengendara belok ke kanan.
Baca juga : Polisi Kandangkan 81 Sepeda Motor Berknalpot Brong di Tangerang
Tidak sedikit kekacauan lalu lintas terjadi saat pengendara menerobos lampu merah.
Salah satu pengendara motor hampir berbenturan dengan pengendara motor lainnya karena menerobos lampu merah. Padahal, risiko kecelakaan sangat tinggi saat para pengendara menerobos lampu merah.
Selain itu, para pengendara motor maupun mobil tampak tidak ragu ketika memasuki jalur busway. Bahkan, pengendara ini memasuki jalur busway dengan kecepatan tinggi.
Catatan dan pengamatan Media Indonesia sejak ditariknya Polantas dari lapangan ditambah lagi adanya larangan menilang pengendara meski melanggar hal itu membuat banyak pengendara semaunya melanggar aturan lalin.(Z-10)
JUMLAH pelanggan lalulintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024 di seluruh jajaran Polda Jawa Tengah pada 15-28 Juli 2024 mencapai 125.428 kasus.
Polda Metro Jaya telah menindak 42.657 pelanggar lalu lintas selama 10 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan telah menegur ribuan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang baru berlangsung sejak kemarin, Senin (15/7).
Polisi memaksimalkan menindak pelanggaran menggunakan kamera ETLE yang sudah terpasang. Nantinya, surat penilangan akan dikirim ke alamat pengendara sesuai data pelat nomor kendaraannya.
Ada sebanyak 10 juta pengendara yang terpantau melanggar lalu lintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kelompok Kerja PBB menyatakan mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, telah dipenjara secara sewenang-wenang dan melanggar hukum internasional.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Pelaku mencuri helm yang ditaruh di atas motor milik pengunjung toko. Dari rekaman CCTV itu, polisi kemudian menyelidikinya hingga mengetahui keberadaan pelaku.
Masih ingat Ghozali? sosok yang namanya populer dalam dunia NFT selama tahun 2021 ini kembali menjadi sorotan
JENAMA helm asal India, SMK, meluncurkan produk terbarunya di ajang Indonesia International Motor Show (IIMS), Stellar Sport. Helm itu dilengkapi dengan sistem pengikat double D-ring.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved