Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERKELAHIAN antar sopir Bajaj dan Juru Parkir (Jukir) di Jalan Kodam Raya, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat dilatarbelakangi adanya utang piutang sebesar Rp130.000 WIB. Perkelahian terjadi pada Sabtu (17/2) pukul 14.00 WIB.
“Setelah kita tangkap dan dalami kasusnya, keributan terjadi karena korban APH nagih ke AS jukir. Terjadilah perselisihan hingga keributan antar keduanya,” ucap Kapolsek Kemayoran, Komisaris Arnold Julius Simanjuntak, Selasa (20/2).
Lebih lanjut Arnold menjelaskan, awal mula kejadian tersebut adalah tersangka utama berinisial APH menemui kedua korban berinisial AS, 35 dan TA, 29 di salah satu minimarket di daerah Sumur Batu, Kemayoran untuk menagih utang. Namun mereka mengalami selisih paham yang berakhir APH dipukuli oleh kedua korban.
Baca juga : Berawal Saling Ejek, Sopir Bajaj dan Juru Parkir Adu Jotos
Tidak terima dengan perlakuan pelaku, APH kembali ke rumah untuk mengambil senjata tajam jenis arit dan menceritakan kejadian tersebut kepada dua saudaranya yakni SU dan ST. Ketiga tersangka pun kemudian kembali ke minimarket di daerah Sumur Batu tersebut dan menyerang kedua korban di halaman parkir.
Kedua korban berusaha menyelamatkan diri dari pengeroyokan tersebut dengan berlari dan mengamankan diri di dalam minimarket. Sayangnya, ketiga tersangka mengejar korban dan melanjutkan aksinya.
“Pada saat kejadian, APH memukuli korban AS dan membacok korban berulang kali dengan arit. Sedangkan 2 tersangka lain memukuli korban TA dengan rak besi dan tangan kosong,” kata Arnold.
Baca juga : Kalah Judi Online, Karyawan Bobol Minimarket
Setelah melakukan aksinya, ketiga tersangka melarikan diri dan pihak minimarket pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kemayoran.
Lebih lanjut Arnold menjelaskan, korban AS mengalami luka sobek di bagian bibir, luka sobek di lutut kiri, luka di mata kaki kiri, dan jari telunjuk kiri mengalami patah. Sementara korban TA mengalami luka memar.
Kedua korban kini masih dirawat intensif di Rumah Sakit Yarsi Cempaka Putih.
Baca juga : Ini Daftar Bank yang Beri Pinjaman Jangka Panjang Waskita Karya Beserta Lokasi Proyek
Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan empat barang bukti berupa sebuah arit, dua rak besi, surat visum, dan baju korban.
“Tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” ucap Arnold. (Medcom/Z-6)
Baca juga : Terjerat Utang, Karyawan Minimarket di Jaktim Rekayasa Perampokan
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar Operasi Bina Tertib Praja.
Juru parkir di Yogyakarta ditangkap kepolisian akibat melakukan pungutan liar (pungli). Ia menarik baya parkir lima kali lipat dari ketentuan membuatnya bakal diseret ke pengadilan.
WALI KOTA Medan Bobby Nasution akan membuat kebijakan memberi gaji bulanan untuk para juru parkir senilai Rp2,5 juta per bulan.
Polisi mengidentifikasi identitas tiga pelaku juru parkir liar di sekitar Masjid Istiqlal yang mematok harga hingga Rp300 ribu untuk sebuah bus wisata yang parkir di kawasan tersebut.
Bayar parkir pakai QRIS sesuai aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penertiban parkir liar ini akan dilaksanakan selama satu bulan atau sampai 15 Juni 2024.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menegaskan satuan tugas (satgas) pemberantasan perjudian daring akan memantau pelaku judi online yang top up di minimarket.
Satgas menemukan adanya layanan top up game online yang terafiliasi dengan judi online.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat selalu mendorong pelaku usaha untuk terus membuka bisnis di wilayah Jakarta.
Seorang juru parkir liar mengaku setiap hari harus menyetorkan uang kepada oknum yang mengawasi di sekitar lokasi.
Rencana pemberian pekerjaan kepada juru parkir liar oleh Pj Gubernur DKI dinilai keliru. Pemilik minimarket seharusnya yang bertanggung jawab.
"Kami siapkan pembentukan tim gabungan yang nantinya terdiri dari unsur yang tiga tadi, tim lintas jaya akan ada tambahan dari satpol pp dan juga dari pengadilan negeri dan juga kejaksaan,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved