Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya melaksanakan apel gelar pasukan pengecekan petugas bantuan kendali operasi (BKO) pengamanan tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengecek kesiapan anggota dan perlengkapan menjelang hari pemungutan suara Rabu (14/2).
"Pada kesempatan pagi hari ini yang mana pengecekan personel merupakan langkah awal kesiapan kita dlm rangka pengamanan pada hari pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 14 Februari 2024 nanti," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/1).
Wakapolda mengatakan tidak semua personel mempunyai pengalaman yang cukup dalam melakukan pengamanan Pemilu. Oleh karena itu, kata dia, perlu pengecekan baik kesiapan personel maupun kebutuhan, seperti pakaian hingga logistik pangan.
Baca juga: 11 Ribu Polisi Disiapkan untuk Amankan TPS Pemilu 2024 di DKI Jakarta
"Serta kita lakukan bagaimana cara bertindak bagaimana personel pengamanan di lokasi TPS," ungkap Suyudi.
Jenderal bintang satu ini mengingatkan kepada seluruh personel yang senior untuk tidak meremehkan situasi, tidak terlena dan melaksanakan tugas sesuai pembagian yang sudah diberikan. Sehingga, kehadiran polisi di setiap lokasi terlihat oleh masyarakat dan dapat mengamankan jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara sampai selesai dalam situasi yang aman dan kondusif.
"Kita juga perlu mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas sebelum, pada saat, dan setelah perhitungan suara dilakukan. Segeralah laporkan setiap perkembangan situasi kepada pimpinan jika terjadi peningkatan eskalasi di lapangan dan jangan sampai melakukan tindakan yang berlebihan atau excessive power," ujarnya.
Lebih lanjut, Suyudi mengimbau perosnel untuk koordinasi dan kolaborasi dengan TNI, stakeholder terkait, serta elemen masyarakat. Koordinasi dinilai sangat diperlukan pada aplikasi pengamanan di lapangan guna meredam naiknya suhu politik di lokasi TPS.
"Analisa dan mapping TPS tempat kita bertugas. Pahami kerawanan dan potensi gangguan di setiap lokasi TPS tersebut. Koordinasi selalu demgan petugas di TPS, jagan lakukan langkah-langkah yang kontraproduktif, yang dapat menyudutkan institusi," ucapnya.
Baca juga: Polri Amankan 12 Titik Pemilu 2024 di Luar Negeri
Kemudian, dia meminta seluruh personel yang bertugas untuk menjaga netralitas Polri dengan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan Korps Bhayangkara terhadap keberpihakan ke salah satu pasangan calon (paslon) atau partai politik (parpol). Lalu, dia juga meminta jajaran menghindari tempat yang merupakan bagaian dari unsur pemenangan salah satu paslon.
"Cermati di mana anggota sekalian menginap atau sekedar duduk minum kopi dan jangan bicara yang mengarahkan dukungan atau menjatuhkan elektabilitas salah satu paslon atau parpol," pungkasnya.
Total ada 11.385 personel dikerahkan ke 12 polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Ribuan pesonel itu akan mengamankan setidaknya 65.495 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di kelurahan-kelurahan di Jakarta dan sekitarnya. (Medcom/Z-6)
Polda Metro Jaya memeriksa sopir taksi GreenSM dan menjadwalkan pemeriksaan masinis terkait tabrakan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Timur.
Polisi jadwalkan pemeriksaan sopir taksi online dan masinis terkait kecelakaan KRL-Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. Korban meninggal dunia bertambah menjadi 16 orang.
Korban tewas kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur bertambah jadi 16 orang. Polda Metro Jaya masih menyelidiki penyebab insiden.
Prima menyebut pihaknya terus mendalami proses identifikasi. Sehingga hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada warga lebih lanjut.
Polisi mengerahkan sejumlah petugas untuk membantu proses evakuasi korban untuk dilarikan ke RS Polri Kramat Jati.
Menurut Eva, langkah Polisi seharusnya bisa lebih tegas. Serta, memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku mengingat sejumlah bukti telah dikantongi penyidik.
Tempat Penampungan Sementara (TPS) di kawasan CitraRaya, Tangerang, tengah dipersiapkan untuk bertransformasi menjadi fasilitas pengelolaan sampah berbasis metode controlled landfill.
Konsentrasi partikel halus () di Tangerang Selatan kerap melampaui ambang batas aman yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Berdasarkan Perda 3/2013, pelaku pembuangan sampah sembarangan dapat dikenai uang paksa hingga Rp500.000.
Pengosongan TPS dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung bersama unsur kewilayahan.
Afifuddin kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (4/4), menjelaskan PSU tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya kondisi Pelaksanaan PSU di Empat TPS tersebut di guyur hujan lebat. Namun tidak memengaruhi antusiasme pemilih untuk datang ke TPS.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved