Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bakal memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta. Ia bakal mendalami kebijakan pajak hiburan sebesar 40%.
"Saya akan bicara di dalam rapat pimpinan dengan (Bapenda), saya akan bicara gitu," ujar Pras sapaannya di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Rabu (17/1).
Pras meyakini kebijakan itu bakal mematikan pengusaha hiburan. Pasalnya, pengusaha hiburan memiliki pengeluaran yang cukup besar di luar pajak daerah.
Baca juga: DPRD DKI Minta Kenaikan Pajak Hiburan 40% Dikaji Ulang
"Dia ga mikir si pengusaha bayar karyawan, ga mikir dia bayar listrik, ga mikir dia bayar pajak terus dia untungnya apa? Mendingan tutup buku," tuturnya.
Selain itu, kebijakan ini, kata Pras seharusnya dapat disosialisasikan terlebih dahulu sebelum diterapkan. Sehingga bisa mendapat respon dari masyarakat.
"Enggak ada komunikasi dengan DPRD. Entar saya panggil lah, harusnya kan di sosialisasi dulu," terangnya.
Baca juga: Tarif Pajak Hiburan Hingga 75% Sasar Kelompok Masyarakat Tertentu
Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan pajak tempat hiburan di Ibu Kota menjadi 40 persen. Ketentuan besaran kenaikan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 53 ayat 2 tertulis besaran pajak itu berlaku untuk tempat karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.
"Khusus tarif PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan sebesar 40 persen," demikian ketentuan yang tertulis beleid itu, dikutip pada Selasa, 16 Januri 2024.
Besaran kenaikan pajak tempat hiburan malam di Jakarta berlaku mulai 5 Januari 2024. Sebelumnya, pajak hiburan di Jakarta berada di presentase 25 persen yang harus dibayarkan para pengusaha. (Z-10)
Pegawai Bappenda Kota Sorong secara rutin memeras wajib pajak. Pegawai tersebut meminta setoran sebesar Rp130 juta setiap bulan, namun tidak dipecat.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi menyusun sejumlah langkah strategis, di antaranya memberi diskon kepada wajib pajak.
Meski ada judicial review, Pemprov DKI Jakarta telah mengundangkan perda No 1/2024 tentang PDRD, yang menetapkan tarif pajak hiburan menjadi 40%.
KEPALA Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Firman Pagarra resmi menjabat sebagai Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar setelah menerima SK dari Pemprov Sulsel
Pemkab Bekasi juga melakukan optimalisasi potensi pendapatan daerah dari pajak daerah dan retribusi daerah yang masih tersebar luas.
Semua masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan di sekolah negeri
Untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu membuat terobosan dalam menuntaskan permasalahan macet dan banjir.
PARTAI NasDem diprediksi mendapatkan kursi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Rencana Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk membangun rumah pompa di Kali Sunter pada 2025 didukung DPRD DKI Jakarta.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi menjadi saksi dalam sidang dugaan rasuah pengadaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur, di Pengadilan tipikor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved