Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PELAKSANA Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo menegaskan sanksi pencabutan bantuan pendidikan berupa KJP Plus bagi peserta didik yang melakukan kenakalan tidak permanen.
Menurut dia, dana bantuan pendidikan tersebut bisa diberikan kembali setelah dipastikan peserta didik yang bersangkutan telah memperbaiki diri setelah mendapat pembinaan dari sekolah.
"Tidak (permanen). Hukuman kita kan bukan untuk apa ya. Hukuman itu diberikan dalam rangka efek jera dan memberikan pembinaan. Jadi dibina oleh sekolah. Setelah sekolah melihat ada perbaikan sikap, (KJP Plus) bisa diajukan kembali," ujar Purwosusilo, Minggu (14/1) saat dikonfirmasi.
Baca juga: Terlibat Tawuran, 10 Pelajar DKI Dicabut KJP-nya
Pencabutan KJP Plus bagi peserta didik yang melakukan perilaku negatif seperti merokok, membolos, hingga tawuran pun diajukan oleh sekolah. Prosesnya pun sudah melalui klarifikasi terhadap peserta didik serta orangtua atau wali murid.
"Harus ada pembuktian kan. Bener nggak dia melakukan itu. Kalau benar, lalu sekolah berdialog menyampaikan kepada orangtua bahwa anak ini melakukan dan sanksinya ini. Jadi orangtua pun tahu," jelasnya.
Baca juga: Tidak Hanya KJP, Pemprov DKI Juga Cairkan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah
Lamanya durasi pencabutan KJP Plus bergantung dari derajat sanksi yang diberikan oleh sekolah. "Kalau merokok misalnya itu enam bulan. Kalau tawuran misalnya satu tahun," sambungnya.
Untuk pengajuan kembali bagi peserta didik yang sudah memperbaiki diri dan berhasil dibina prosesnya diajukan oleh sekolah. "Pihak sekolah akan mengevaluasi apakah yang bersangkutan sudah berubah, sudah jera. Kalau sudah, nanti diajukan lagi. Itu bisa. Tapi kalau belum. Ternyata melakukan lagi, ya tidak diajukan lagi," imbuhnya.
Sementara itu, pada November 2023 lalu, Pemprov DKI telah mencairkan dana KJP Plus tahap 2 untuk periode Juli-Desember 2023. Kemudian, ada pula pencairan susulan yang dilakukan pada awal Januari 2024.
Purwosusilo mengatakan, untuk pencairan susulan adalah bagi peserta baru KJP Plus. Di sisi lain, ia pun meminta para peserta didik yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tetapi belum menerima pencairan dana KJP Plus agar bersabar.
"Alokasi APBD ada, sudah masuk ke Bank DKI. Setelah pergub (peraturan gubernur) ditandatangani itu otomatis cair. Tapi kalau belum biasanya ada masalah di distribusi buku rekening dan kartu ATM Bank DKI. Jadi sabar. Kalau uangnya sudah ada," tuturnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI melakukan pencabutan bantuan KJP Plus pada 2023 sebanyak 492 orang yang tersebar pada setiap jenjang pendidikan (SD-SMA).
Pencabutan atau pembatalan pemberian dana KJP Plus tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021. Di dalam beleid tersebut terdapat larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.
(Z-3)
Pemprov DKI perlu membuat terobosan dalam mencegah penyalahgunaan narkoba pada masyarakat Jakarta.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Seluruh fraksi di DPRD DKI setuju atas rencana kebijakan sekolah gratis di Jakarta dengan mengalihkan anggaran KJP Plus.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan pihaknya meminta maaf atas keterlambatan pencairan dana KJP plus tersebut.
Sejauh ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi pelaku tawuran yang merupakan penerima KJP.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan Jakarta akan terus mengalami kekurangan kuota bangku sekolah. Salah satu faktornya yakni banyaknya pendatang yang pindah ke Jakarta.
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) agar bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan pemutusan kontrak guru honorer adalah langkah dari Disdik mendata guru honorer secara akurat.
Komisi X DPR mengkritik pemecatan sepihak terhadap seratusan guru honorer di Jakarta yang dilakukan melalui sistem 'cleansing'.
Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan didorong untuk direvisi untuk pemerataan pendidikan gratis di tingkat SD hingga SMA.
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) membatalkan pemutusan kontrak terhadap sejumlah guru honorer.
DPRD Jakarta bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) untuk diminta klarifikasi terkait pemutusan kontrak terhadap ratusan guru honorer di Jakarta dengan sistem cleansing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved