Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS kekekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren terus terjadi. Kali ini pada sebuah ponpes di Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Sebagaimana diberitakan Media Indonesia, Kepala UPT PPA Kota Tangsel Tri Purwanto kepada wartawan mengungkapkan, tiga santriwati berinisial Q, 15, F, 14, dan L, 12, menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan pimpinan ponpes tersebut.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Tangsel tertera dengan nomor: LP/B/2112/IX/2023/SPKT/Res Tangsel tanggal 29 September 2023.
"Saya turut prihatin atas peristiwa tersebut. Kepolisian khususnya Polres Tangsel harus segera menyelesaikan penyidikan dan terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik," tegas Halimah Humayrah Tuanaya, dosen Pidana dan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) kepada Media Indonesia di Pamulang, Tangsel, Sabtu (16/12),
Ia juga menyarankan agar kepolisian tidak hanya menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak saja dalam menjerat pelaku.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria Hendak Tusuk Imam Musala Jakarta Timur
"Tetapi juga menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Jadi di-juncto-kan dengan UU TPKS," ujar Halimah.
Hal ini, lanjut dia, bertujuan untuk memudahkan pembuktian, karena UU TPKS menyederhanakan pembuktian dan mengatur hak-hak yang harus didapat korban, seperti hak pemulihan, restitusi, kompensasi, rehabilitasi, serta hak-hak lainnya.
Hemat dia, terus terjadinya kekerasan seksual salah satunya disebabkan masalah relasi sosial dan budaya patriarki yang terus mengakar pada masyarakat Indonesia. Kekerasan seksual menjadi berlangsung lama dalam kurun waktu tertentu dan berulang-ulang.
"Masalah ketimpangan relasi sosial antara korban dan pelaku, seperti hubungan antara guru, ustaz atau kiai dengan murid atau santri membuat korban enggan, sungkan, tidak berani dan tidak berdaya melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya," katanya.
Halimah, yang juga aktivis hukum dan perempuan ini, mengingatkan kepolisian harus melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih sungguh-sungguh. "Mengingat pelaku adalah pimpinan pesantren yang memiliki kekuasaan hingga saat ini, maka besar kemungkinan masih ada korban lain," cetus Halimah.
Sehingga, lanjut dia, penyidikan dan penyelidikan jangan hanya berfokus pada korban yang telah melapor. "Polisi harus terus menggali kemungkinan adanya korban-korban lainnya," pungkasnya. (I-1)
Psikolog Phoebe Ramadina mengingatkan bahwa rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, meski dibungkus candaan atau pujian di media sosial.
Psikolog klinis Phoebe Ramadina menegaskan rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, baik verbal maupun daring. Simak cara menghadapinya.
PERKULIAHAN di Universitas Indonesia (UI) berjalan normal setelah 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terduga pelecehan seksual secara verbal dinonaktifkan.
Psikolog Kasandra Putranto ingatkan bahaya normalisasi pelecehan seksual verbal seperti catcalling dan candaan seks yang berdampak buruk bagi korban.
DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jabar akan melakukan penyelidikan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru besar Universitas Padjajaran Bandung.
Universitas Indonesia (UI) harus memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bermuatan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH).
Kolaborasi antara Polres Lampung Utara, Lapas Kelas IIA Kotabumi, dan Rutan Kelas IIB Kotabumi kembali membuahkan hasil dalam pemberantasan narkoba.
Penyelidikan masih terus berjalan intensif namun menghadapi sejumlah hambatan signifikan di lapangan.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik uang palsu
Para tersangka mengaku telah melakukan penyelundupan sebanyak dua kali dengan total volume mencapai 11,2 ton pasir timah.
Penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa sejumlah pejabat setingkat kepala bagian dan kepala dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Para peserta merupakan gabungan anggota Kodim 0713 Brebes, Polres Brebes, Satpol PP, hingga petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved