Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BALITA yang dianiaya pacar tantenya, Jumat (15/12) sore, meninggal dunia di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Ayah korban yang mendampingi jenazahnya meminta pihak kepolisian untuk menghukum pelaku dengan hukuman mati.
Nahas, balita berusia 3 tahun yang dianiaya pacar tantenya di rumah kontrakan kawasan Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, akhirnya meninggal dunia, tadi sore. Korban sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, setelah mengalami penganiayaan.
Korban mengalami koma (tidak sadarkan diri) dan harus dibantu dengan alat pernafasan. Akibat penganiayaan, korban mengalami cedera berat pada bagian otak, patah tulang leher, dan sejumlah luka lebam, dan sundutan rokok.
Baca juga: RS Polri Ungkap Kondisi Balita Diduga Dianiaya Pacar Tantenya
Ayah korban yang mendampingi jenazah buah hatinya tidak kuasa menahan kesedihan. Menurut Rudi, ayah korban, sejak berpisah dengan ibu korban, dirinya tidak mengetahui anaknya disiksa oleh pacar tantenya, karena tidak memdapatkan kabar.
Dirinya mengetahui anaknya telah menjadi korban penganiayaan dari mantan istrinya, yakni ibu korban, empat hari lalu. Atas peristiwa yang merenggut buah hatinya ini, ayah korban meminta agar pelaku di hukum mati, karena perbuatannya dengan menganiaya anaknya yang masih balita terbilang sadis.
Baca juga: Balita Diduga Dianiaya Kekasih Tantenya hingga Patah Tulang
Rencananya, jenazah korban akan dibawa dan dimakamkan di tempat kelahirannya, Desa Bogor Baru, Kepahyang, Kabupaten Kepahyang, Bengkulu. Sebelumnya, balita berusia 3 tahun dianiaya RZ, pacar dari tantenya, di rumah kontrakan di kawasan Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, bahkan video penganiayaan yang dilakukan pelaku juga beredar.
Pelaku kerap menganiaya korban hanya lantaran emosi. Korban suka rewel dan menangis. Tidak hanya menendang korban, pelaku bahkan memukul, membanting, dan mencekik korban hingga akhirnya korban mengalami luka cukup berat dan tidak sadarkan diri serta harus dirawat di RS Polri.
Kini pelaku berinisial RZ telah ditetapkan sebagai tersangka penyidik Polres Metro Jakarta Timur dan dilakukan penahanan atas perbuatannya. Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tante korban yang masih berusia di bawah umur saat ini statusnya sebagai saksi. (Z-2)
Polisi ungkap kasus pembunuhan IRT di Hotel Sorake Batu Bara. Pelaku pria 61 tahun nekat mencekik korban karena emosi ajakan kencan ditolak.
Polda Kepri menjatuhkan sanksi PTDH terhadap empat personel berinisial AS, AP, GSP, dan MA atas kasus penganiayaan maut terhadap Bripda NS.
Seorang pria di Purwakarta tewas dianiaya sekelompok preman saat menggelar hajatan anaknya. Korban dipukul bambu karena menolak pungli. Cek kronologinya!
Pesta pernikahan di Purwakarta berubah jadi tragedi. Tuan rumah meninggal dunia usai diduga dianiaya sekelompok preman, polisi buru pelaku.
Polda Babel menetapkan 3 tersangka penganiayaan wartawan TV One dan media online. Pelaku terancam 7 tahun penjara atas pengeroyokan dan intimidasi jurnalis.
MINTA, seorang lelaki paruh baya warga Bayabang RT 001/006 Desa Talaga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia gara-gara labu siam.
Laporan dugaan kekerasan seksual itu telah diterima sejak akhir 2025 lalu dari kerabat korban berinisial C ,47, dan langsung ditindaklanjuti dengan pendampingan.
Penggunaan gawai justru memutus kebutuhan stimulasi tersebut karena sifatnya yang searah. Anak cenderung hanya menjadi peniru pasif tanpa memahami makna di balik kata-kata yang didengar.
Kemendukbangga/BKKBN menyiapkan sejumlah posko layanan keluarga di berbagai titik strategis jalur mudik Lebaran 2026 yang tersebar di 31 provinsi
Banyak orang tua merasa bangga ketika buah hatinya yang masih balita sudah mahir menyebutkan warna dalam bahasa Inggris atau hafal lagu-lagu populer dari video di ponsel.
Kombinasi gerakan mengayun dan suara mesin kendaraan bekerja secara sinergis menenangkan sistem saraf anak.
Edukasi seksual tidak perlu menunggu anak dewasa. Sebaliknya, langkah perlindungan ini justru harus dimulai sejak usia dini untuk membentengi anak dari pelecehan seksual.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved