Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BALITA yang dianiaya pacar tantenya, Jumat (15/12) sore, meninggal dunia di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Ayah korban yang mendampingi jenazahnya meminta pihak kepolisian untuk menghukum pelaku dengan hukuman mati.
Nahas, balita berusia 3 tahun yang dianiaya pacar tantenya di rumah kontrakan kawasan Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, akhirnya meninggal dunia, tadi sore. Korban sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, setelah mengalami penganiayaan.
Korban mengalami koma (tidak sadarkan diri) dan harus dibantu dengan alat pernafasan. Akibat penganiayaan, korban mengalami cedera berat pada bagian otak, patah tulang leher, dan sejumlah luka lebam, dan sundutan rokok.
Baca juga: RS Polri Ungkap Kondisi Balita Diduga Dianiaya Pacar Tantenya
Ayah korban yang mendampingi jenazah buah hatinya tidak kuasa menahan kesedihan. Menurut Rudi, ayah korban, sejak berpisah dengan ibu korban, dirinya tidak mengetahui anaknya disiksa oleh pacar tantenya, karena tidak memdapatkan kabar.
Dirinya mengetahui anaknya telah menjadi korban penganiayaan dari mantan istrinya, yakni ibu korban, empat hari lalu. Atas peristiwa yang merenggut buah hatinya ini, ayah korban meminta agar pelaku di hukum mati, karena perbuatannya dengan menganiaya anaknya yang masih balita terbilang sadis.
Baca juga: Balita Diduga Dianiaya Kekasih Tantenya hingga Patah Tulang
Rencananya, jenazah korban akan dibawa dan dimakamkan di tempat kelahirannya, Desa Bogor Baru, Kepahyang, Kabupaten Kepahyang, Bengkulu. Sebelumnya, balita berusia 3 tahun dianiaya RZ, pacar dari tantenya, di rumah kontrakan di kawasan Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, bahkan video penganiayaan yang dilakukan pelaku juga beredar.
Pelaku kerap menganiaya korban hanya lantaran emosi. Korban suka rewel dan menangis. Tidak hanya menendang korban, pelaku bahkan memukul, membanting, dan mencekik korban hingga akhirnya korban mengalami luka cukup berat dan tidak sadarkan diri serta harus dirawat di RS Polri.
Kini pelaku berinisial RZ telah ditetapkan sebagai tersangka penyidik Polres Metro Jakarta Timur dan dilakukan penahanan atas perbuatannya. Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tante korban yang masih berusia di bawah umur saat ini statusnya sebagai saksi. (Z-2)
KELUARGA korban dan sejumlah saksi kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty.
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Meita terancam hukuman 5 tahun penjara
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Terlepas dari kemajuan dalam sektor kesehatan, masalah over treatment atau perawatan berlebihan tetap menjadi isu signifikan di Indonesia.
Tersangka saat ini tengah mendekam di ruang tahanan perempuan Polres Metropolitan Kota Depok.
pengungkapan kasus ini berawal dari informasi RS KBN pada 30 Juli. Pihak RS menyebut ada seorang anak yang diduga mengalami kekerasan tidak wajar dan diantarkan oleh sepasang suami-istri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved