Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Gambir menggelar sosialisasi program jaminan perlindungan sosial dalam upaya menggaet dan meningkatkan dan kepesertaan di sektor pekerja informal. Kegiatan itu diadakan di Kelurahan Petojo Utara, Gambir, Jakarta.
Kehadiran tim BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cabang Gambir dimaksudkan untuk membuat masyarakat menjadi semakin dimudahkan dalam mengakses informasi tentang program jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang disediakan negara.
Guna menarik perhatian pedagang dan pekerja, turut disediakan hiburan musik, pemberian souvenir dan doorprize dengan beragam hadiah menarik lainnya. Di sela kegiatan juga berlangsung sesi edukasi dan sosialisasi terkait manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: BPJamsostek Sosialisasi 'Kerja Keras Bebas Cemas' di Pasar Pagi Mangga Dua
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cabang Gambir, Mias Muchtar, mengatakan kegiatan yang diadakan di Pasar Petojo Ilir menunjukkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk senantiasa memberikan kemudahan akses bagi peserta, untuk mendapatkan layanan dan informasi.
"Kegiatan di Pasar Petojo Ilir salah satunya upaya kita dalam menjalankan amanah dari institusi berdasarkan undang-undang untuk meningkatkan coverage jaminan sosial kepada pekerja," ujar Mias, Selasa (12/12).
Mias menjelaskan, berdasarkan data statistik pekerja secara demografi, jumlah pekerja sektor informal sangat besar, yaitu mencapai 72-76 juta jiwa di seluruh Indonesia. Mereka ini yang masuk dalam ketegori program pekerja bukan penerima upah (BPU). Adapun yang pekerja formal berkisar 47 juta orang. Celah perbedaan atau gap yang besar itulah yang sedang dikejar dan dijangkau BPJS Ketenagakerjaan se-Indonesia.
"Kita menggunakan sistem sosialisasi secara masif turun ke lapangan menyasar teman-teman informal, kita sampaikan manfaat atau benefit menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kita turun ke pasar-pasar, komunitas-komunitas, dan pangkalan-pangkalan sesuai dengan tagline kita Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC)," kata Mias.
Semboyan KKBC, lanjut Mias, merupakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pekerja saat mencari nafkah, di mana pun dan kapan pun. Karena mereka terlindungi program jaminan sosial dari kemungkinan mengalami risiko karena pekerjaan, berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
Besarnya benefit JKK dan JKm yang peserta bisa dapatkan bisa menjadi bantalan bagi pekerja ataupun keluarganya. Hal ini bisa menghindari potensi bergantung kepada orang lain akibat ketidakmampuan bekerja (cacat) dan kehilangan (meninggal) pencari nafkah utama. Peserta juga tentunya tidak perlu lagi memikirkan biaya pengobatan karena sudah ditanggung negara melalui program BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Pun, anak peserta tetap bisa melanjutkan pendidikannya karena diberikan beasiswa.
"Dengan program ini juga mencegah terbentuknya orang miskin baru, sehingga upaya pemerintah menurunkan angka kemiskinan ekstrim terus bisa berjalan semestinya," jelas Mias.
Selain strategi sosialisasi ke pasar-pasar, pihaknya juga melakukan pendekatan ke kalangan rantai pasok (supply chain) yaitu ekosistem dilingkungan perusahaan-perusahan di sekitar. Bahwa ada orang-orang atau pekerja di sekitar mereka yang harus dilindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan. Misalnya, asisten rumah tanggga, tukang kebun, pengasuh anak, buruh panggul, dan lainnya.
"Mari kita sejahterakan pekerja di sekitar kita dengan mengikutsertakan mereka ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan," ajak Mias.
"Dari sosialisasi masif yang kita lakukan ini, kita menemukan respons banyak masyarakat yang menjadi paham, oh, ada ya program begini, oh, kita juga bisa ternyata ikut jaminan sosial. Mereka sudah lebih aware untuk melindungi diri dengan program jaminan sosial, kita pun semakin terdorong menjemput bola," imbuhnya.
Saat ini, lanjut Mias, akuisisi kepesertaan juga semakin mudah karena BPJS Ketenagakerjaan telah mengembangkan inovasi aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Aplikasi ini memudahkan masyarakat mendaftarkan diri mereka dan melakukan pembayaran melalui berbagai kanal, baik perbankan maupun nonperbankan yang sudah menjalin kerja sama.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Klaten Terus Perluas Program Jaminan Sosial Lewat Sosialisasi
Sebagai gambaran, menurut Mias terdapat sekitar 339.000 pekerja sektor informal di wilayah BPJS Ketenagakerjaan Gambir. Mereka mencari nafkah di sektor domestik, misalnya sebagai asisten rumah tangga dan baby sitter.
Sementara itu, Kabid Kepesertaan Program Khusus, Iswandy HS Simanjutak, menambahkan bahwa pasar merupakan salah satu kantung BPU sehingga dipilih menjadi tempat sosialisasi secara masif. Ini dalam upaya BPJS Ketenagakerjaan mencapai target 70 juta pekerja peserta se-Indonesia di 2026.
Menurutnya, masyarakat yang beraktivitas di pasar tersebut sangat antusias merespons kegiatan sosialisasi oleh tim.
"Tadi ada ibu-ibu ingin daftar, setelah dia baca brosur saya yakin dia sangat paham ini penting karena menyangkut aktivitas pedagang pasar sehari-hari yang mereka sadari ada risiko di dalamnya. Namun pekerja informal seperti pedagang pasar, tukang bajaj, tukang potong ayam, ojol, kuli panggul, tukang parkir, ini perlu kita imbau, perlu pendekatan khusus," kata Iswandy.
Dengan membayar iuran terjangkau hanya sebesar Rp16.800, peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa mendapatkan benefit JKK dan JKm. Jika ingin ditingkatkan masyarakat juga bisa sekalian mengikuti manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran sebesar Rp36.800. "Kenapa ada tambahan Rp20 ribu? Karena ada tabungan jaminan hari tua, tabungan kita ini tidak ada potongan-potongan, justru di bulan ke-13 akan bertambah," pungkas Iswandy. (Z-6)
ADA tiga akronim yang sering dipahami secara rancu, yaitu perlinsos (perlindungan sosial), bansos (bantuan sosial), dan jamsos (jaminan sosial).
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk negara hadir untuk menjamin para pekerja dan keluarganya terlindungi dari risiko sosial ekonomi.
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banjarmasin mendorong Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau rumah sakit dan fasilitas kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.
KANTOR BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Jawa Tengah, menggelar sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Ketua RT/RW.
Seorang ibu kader dasawisma di Jakarta Timur, Ita Handriyani, 52, meninggal akibat sakit di belakang punggungnya. Ahli waris menerima santuna JKM BPJS Ketegakerjaan Rp42 juta.
BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan penghargaan khusus dalam Best Insurance Awards 2024 yang diselenggarakan oleh Investortrust
DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov untuk menggandeng BPJS Ketenagakerjaan, untuk menjamin keselamatan para petugas ad hoc yang bertugas di Pilkada 2024.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten menyerahkan santunan jaminan kematian Kepala Desa Pasungan, Heribertus Purnama, dan Kepala Desa Bentangan, Samiyono ke ahli waris.
BPJS Ketenagakerjaan melalui ComboFit Jamsostek di Aplikasi My Telkomsel, memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat khususnya pengguna operator seluler Telkomsel
Ditjen Kebudayaan memberikan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi para pelaku budaya yang memperoleh penghargaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved