Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JURU parkir (Jukir) liar yang kian marak di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat. Mulai dari memaksa minta uang, mengintimidasi warga yang menolak membayar parkir.
Di sepanjang jalan, pasar, lorong-lorong maupun pertokoan para Jukir liar tersebut memungut biaya parkir tanpa karcis. Selain itu, mereka juga seenaknya menetapkan tarif antara Rp2 ribu-Rp5 ribu.
Ironis sekali, pemerintah kota selaku penegak perda, seolah tidak berdaya menertibkan para jukir liar tersebut, padahal sudah banyak warga yang mengeluhkan menjamurnya jukir ilegal tersebut.
Baca juga: Parkir Liar di Kawasan Cikini Meresahkan Warga
Efendi seorang pengendara motor mengaku setiap hari harus mengeluarkan uang untuk jasa parkir ketika berbelanja di toko. Ia mengaku pernah diteriaki karena tidak bayar, dan ban motornya dikempeskan.
" Saya heran motor saya di lorong yang biasa parkir di parkir kendaraan bannya di kempeskan,” keluhnya Jumat (24/11).
Baca juga: Kejaksaan Negeri Depok Belum Usut Dugaan Korupsi Dana Stunting dan PTM
Anehnya di jalan raya para Jukir pun menjadikan lahan parkir, yang dalam aturannya kendaraan tidak perlu lagi membayar parkir, karena pemilik kendaraan sudah membayar pajak kendaraan.
Senada, Selamet seorang pengendara mobil, mengeluhkan banyaknya jukir liar yang tersebar di Kota Depok melakukan pemaksaan.
“ Mereka memanfaatkan lahan yang ramai pengunjung. Sebenarnya bukan masalah bayar Rp2 ribu-Rp5000 tapi kalau dibiarkan seperti ini mereka keenakan, cuma duduk minta uang, jadi tolong lah ditertibkan,” tegas Selamet.
Sangat disayangkan, uang untuk pundi PAD, yang seharusnya menjadi penopang pembangunan Kota Depok sebaiknya dikelola petugas resmi.
" Jika dikelola dengan benar, maka bukanlah hal yang mustahil, jasa parkir akan menambah pundi-pundi PAD Kota Depok, " ujarnya.
Selamet mengatakan pendapatan Jukir liar jika diasumsikan dengan perhitungan sederhana, misalnya seribu kendaraan roda dua yang parkir, dikalikan Rp2 ribu sekali parkir, maka totalnya adalah Rp2 juta perhari, jika dikali 30 hari, maka ada sekitar Rp 60 juta perbulan, lantas jika hitungan per tahun, maka setidaknya kota ini bisa memperoleh Rp720 juta dari jasa parkir ilegal.
" Jadi pemerintah daerah perlu ketegasan dalam menindaklanjuti persoalan parkir ilegal yang sudah sangat menjamur dan meresahkan warga Kota Depok, " paparnya.
Pantauan Media Indonesia, Jumat (24/11) para jukir ini terlihat di depan-depan pertokoan bahkan warung-warung kecil sekalipun. Seperti di Jalan Margonda, Jalan Kartini, Jalan Dewi Sartika, Jalan Siliwangi, Jalan Nusantara, Jalan Juanda, Jalan Raya Bogor dan Jalan Tole Iskandar, Sukmajaya. Jukir liar ini mulai muncul sekitar pukul 09.00-18.00.
Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Bimkestib) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Ari Manggala selaku penanggungjawab ketertiban berkali-kali dihubungi ponselnya dan dikirimi pesan singkat, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban. (KG/Z-7)
Kedua negara mengambil langkah-langkah untuk mengadopsi prinsip-prinsip perancangan perkotaan yang ramah air.
Inisiasi tersebut telah disepakati dalam deklarasi menteri yang diharapkan bisa ditindaklanjuti dengan aksi nyata oleh negara-negara di dunia.
Pentingnya percakapan transdisipliner dalam menjawab tantangan pengelolaan sumber air sekarang ini.
Komisi Ekonomi dan Sosial PBB untuk Asia dan Pasifik (ESCAP) menyoroti dua langkah penting untuk mencegah kelangkaan musiman, kekeringan, dan bencana air
Diplomasi air (hydrodiplomacy) perlu diperkuat untuk membantu isu air selalu mendapat tempat dalam pembahasan global.
Pengelolaan air yang tepat, kata Presiden Joko Widodo sangat diperlukan karena air sangat berharga bagi kehidupan manusia.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved