Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta mulai memasang pengadaan 70 E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) tambahan di beberapa ruas jalan Jakarta. Pemasangan E-TLE direncanakan akan rampung pada akhir tahun.
"Yang 70 (kamera E-TLE). Sudah mulai dipasang. Desember ini udah selesai semua," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Senin (13/11).
Kendati begitu, Latif belum merinci titik mana saja yang sudah terpasang E-TLE. Direncanakan, pengadaan E-TLE tambahan tersebut akan bisa dioperasionalkan pada Januari 2024 mendatang.
Baca juga : 2.402 Pengendara di Jakarta Ditilang selama Operasi Zebra 2023
Latif mengatakan E-TLE tambahan tersebut dipasang di beberapa ruas jalan yang sering terjadi pelanggaran, termasuk para pengendara yang lawan arah.
"Memang kan perlu pengadaan jalur itu, banyak pelanggaran yang perlu kita awasi itu. Ke depan kita evaluasi, ya kita maksimalkan E-TLE mobil emang," ujarnya.
Baca juga : Ingin Beli Mobil Bekas? Cek Dulu Status Tilang Elektroniknya
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berencana menambah kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Jakarta sebanyak 70 titik. Untuk titik lokasinya, saat ini Polda Metro masih melakukan kajian.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan bahwa saat ini jumlah kendaraan di Jakarta sudah mencapai 22,4 juta. Dengan panjang ruas jalan 7.800 kilometer, maka dikhawatirkan terjadi penumpukan di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.
“Karenanya penerapan E-TLE sangat tepat. Kami bersama Dishub akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan,” ungkap Latif, Kamis (26/1).
Sementara Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan ada beberapa manfaat menggunakan E-TLE untuk penilangan. Salah satunya adalah memudahkan pendataan kepemilikan kendaraan bermotor agar semakin akurat di Jakarta.
Menurut dia, E-TLE ini juga sangat efisien untuk pengawasan di lapangan. Lalu manfaat lainnya adalah bisa meminimalisir paparan polusi terhadap petugas, serta menumbuhkan ketaatan pengguna jalan.
“Dengan cara itu, masyarakat juga terdorong untuk beralih menggunakan kendaraan umum,” jelas Syafrin. (Z-4)
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan telah menegur ribuan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang baru berlangsung sejak kemarin, Senin (15/7).
Polisi memaksimalkan menindak pelanggaran menggunakan kamera ETLE yang sudah terpasang. Nantinya, surat penilangan akan dikirim ke alamat pengendara sesuai data pelat nomor kendaraannya.
Ada sebanyak 10 juta pengendara yang terpantau melanggar lalu lintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement berbasis pengenalan wajah (ETLE face recognition).
POLISI tetap akan memberlakukan sistem ganjil genap (gage) selama masa arus mudik dan arus balik lebaran 2024. Pengendara akan diawasi dan ditilang oleh kamera tilang elektronik atau e-TLE.
POLDA Metro Jaya telah menindak sebanyak 4.228 pelanggar lalu lintas dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang berlangsung sejak Senin (4/3) hingga saat ini.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved