Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BELASAN jabatan Kepala di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), dikabarkan kosong sejak akhir 2022. Kondisi ini menyebabkan berbagai kendala di sekolah yang tidak punya kepala sekolah definitif itu.
Dihimpun keterangan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, jabatan kosong kepala sekolah (kasek) di SMP di Kota Depok memengaruhi kegiatan belajar mengajar siswa. Begitu pula dengan proses administrasi tidak berjalan lancar.
Namun keterangan tersebut ditepis Kepala Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik SMP Disdik Kota Depok Bahrudin. "Kokosongan jabatan Kasek SMPN tidak memengaruhi kegiatan belajar mengajar siswa dan proses administrasi sekolah," katanya, Selasa (10/10).
Dikatakan Bahrudin, meski kokosongan jabatan Kasek diampu kepala SMPN terdekat, semua kegiatan baik kegiatan belajar mengajar dan lain sebagainya berjalan lancar. Tahun ini beberapa sekolah SMPN di Kota Depok mengalami kekosongan Kasek.
Ia mengatakan sekolah yang mengalami kekosongan jabatan Kasek berada di SMPN 1, SMPN 4, SMPN 20, SMPN 34. Jumlah total SMPN di Kota Depok sebanyak 34 sekolah.
Soal penyebabnya, Bahrudin menjelaskan banyak yang memasuki masa pensiun. "Karena memasuki purnatugas. Data calon sudah ada, menunggu dilantik oleh Wali Kota," katanya.
Terpisah, seorang guru penggerak SMPN Kota Depok yang meminta tidak disebutkan namanya mengatakan tidak hanya jabatan Kasek SMPN yang mengalami kekosongan tetapi guru SMPN juga. Saat ini mata pelajaran yang ditangani guru yang purnatugas terpaksa dirangkap guru sederajat. "Banyak guru di SMPN merangkap mata pelajaran," ucapnya.
Selain Kasek dan guru SMPN, ia melanjutkan jabatan Kasek di SDN Kota Depok banyak juga yang kosong dan dijabat pelaksana tugas (Plt). Kondisi ini memengaruhi manajemen sekolah.
Ia mengatakan potensi guru yang bisa mengisi kekosongan jabatan kepala SD dan SMP sebenarnya mencukupi. Ia memastikan kekosongan jabatan kepala sekolah di SD dan SMP itu harusnya tidak dijadikan berlarut-larut karena dapat mengganggu kegiatan belajar mengajar sekolah. "Terkait pengisian kekosongan jabatan kepala sekolah, Disdik harus segera melaporkan kekosongan itu ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok," jelasnya. (Z-2)
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Seorang operator Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN 19 Kota Depok, yang berinisial GR, saat ini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Kota Depok tengah berkoordinasi dengan Kemendikbud Ristek soal skandal manipulasi nilai rapor di SMPN Kota Depok.
Penyebabnya kemungkinan karena jumlah lulusan dan jarak sekolah yang jauh dari masyarakat, terutama sekolah satu atap
Sebanyak 4000 kursi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) mulai diperebutkan siswa di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, pada Senin (24/6).
SEKOLAH Menengah Pertama Negeri atau SMP negeri (SMPN) di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kebanjiran pendaftar calon peserta didik dari jalur Afirmasi atau jalur untuk warga miskin.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved