Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) Supardi Kendi Budiardjo dan istrinya, Nurlela, dinyatakan bersalah karena menggunakan surat-surat tanah yang isinya palsu untuk mengeklaim kepemilikan tanah di Cengkareng, Jakarta Barat, milik PT Sedayu Sejahtera Abadi yang telah bersertifikat.
Dalam sidang pembacaan putusan terhadap perkara Nomor 26/Pid.B/2023/PN.Jkt.Brt dan Nomor 27/Pid.B/PN.Jkt.Brt, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, menyatakan terdakwa pasangan suami istri (pasutri) ini bersalah, Selasa (3/10). Keduanya pun divonis dua tahun bui.
Dalam fakta persidangan, menurut kuasa hukum pelapor, Marsetyo Mahatmanto, telah terbukti secara meyakinkan bahwa PT Sedayu Sejahtera Abadi memiliki alas hak kepemilikan yang kuat. Ini dibuktikan berdasarkan kepemilikan SHGB Nomor 1633/Cengkareng Timur yang didukung dokumen-dokumen lainnya yang sudah diungkapkan di persidangan.
"Bahwa pada akhirnya setelah diuji dalam persidangan terbukti dokumen-dokumen yang digunakan oleh terdakwa palsu dan tidak benar. Semua sudah terungkap dalam persidangan. Terdakwa selalu memberikan pernyataan di media-media sosial berani adu data, tapi faktanya data yang mereka sajikan setelah diuji dalam persidangan terbukti semuanya palsu,” kata Marsetyo melalui keterangannya, Sabtu (7/10).
Marsetyo menambahkan, selama ini pihak terdakwa selalu membuat isu liar seakan-akan dikriminalisasi dan hanya untuk meyakinkan semua pihak bahwa mereka tidak bersalah.
“Kita ini negara hukum, data dan fakta semua sudah diuji dan diperiksa dalam persidangan. Semua sudah terungkap dalam persidangan, jadi pernyataan-pernyataan yang dibuat oleh terdakwa terbukti seluruhnya sesat.”
Baca juga: Bantah Jadi Mafia Tanah, PT SSA Klaim Duduki Tanah yang Sah
Ia membeberkan, girik yang mereka gunakan seluruhnya tidak terdaftar di kantor kelurahan setempat. Selain itu, terang dia, ada surat keterangan nomor 66/1.711.1 tertanggal 27 Desember 2004 yang dikeluarkan dan terdapat tanda tangan mantan Lurah Cengkareng Timur bernama Enny Rohaeny. Realitasnya, tanda tangan lurah tersebut dipalsukan dan hal ini diakui sendiri oleh mantan lurah tersebut.
“Ada juga surat keterangan nomor 66/1.711.13 tertanggal 13 November 1995 yang mana dalam surat tersebut terdapat tanda tangan Lurah Cengkareng Timur bernama A Ghani HA Hamid. Padahal lurah itu belum menjabat pada periode tahun tersebut. Jadi semua kebohongan-kebohongan ini terungkap seluruhnya dalam persidangan,” tukas Marsetyo.
Dengan demikian, imbuhnya, hal ini membuktikan seluruh pernyataan dari terdakwa yang merupakan Ketua FKMTI hanya dramatisasi dan menggiring opini seakan-akan para terdakwa merupakan korban yang dikriminalisasi. (RO/J-2)
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
PENGADILAN Negeri (PN) Surabaya siap memberi penjelasan terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Kerugian lain yang ditimbulkan atas ketidakprofesionalan polisi adalah rakyat merugi karena sudah membayar pajak untuk membiayai kepolisian.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Murid harus memberitahu kepada guru serta petugas dalam sekolah jika ada orang tidak dikenal datang menjemput.
Dua rumah hancur atau rusak berat, dan tiga mobil juga mengalami kerusakan akibat ledakan di sebuah rumah di Perumahan Taman Kencana, Cengkareng, Jakarta Barat,
Sejumlah anggota polisi yang tengah melakukan patroli di Kampung Ambon, Jakarta Barat diserang dengan dilempari batu oleh sekelompok orang tak dikenal.
POLRES Metro Jakarta Barat membongkar jual beli rekening untuk penampungan judi online. Sindikat ini membelinya dari warga di Tambora, Jakarta Barat, sekitar Rp1 juta per rekening.
Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat penjualan rekening untuk penampungan uang hasil judi online. Pria bernama Jefri (34) diringkus atas kasus tersebut.
Pria lanjut usia (lansia) berinisial Ai alias IN, 60, ditangkap polisi lantaran diduga hendak melakukan perampokan di Kalideres beberapa waktu lalu terancam pidana penjara di atas lima tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved