Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LAHAN permakaman di Kota Bogor, Jawa Barat saat ini keberadaannya sangat sedikit. Kondisi itu tidak berbanding lurus dengan pertumbuhan penduduk di Kota Bogor. Karena itu, perlu adanya perubahan pada Perda.
“Lokasi permakaman di tiap kecamatan juga perlu dilakukan penetapan kembali sesuai dengan RT RW terbaru,” ungkap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (26/9).
Dengan dimulainya masa sidang pertama Tahun Sidang 2023-2024, DPRD Kota Bogor menyusun perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023.
Dalam rapat itu, Endah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor tentang Perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2022 tentang Permakaman dimasukkan ke dalam Propemperda, dikarenakan lahan permakaman di Kota Bogor saat ini masih sedikit.
Baca juga: Alami Kekeringan, Rumput Makam Pejuang TPU Karet Bivak Tandus
Tak hanya itu, Raperda Kota Bogor tentang Perubahan Atas Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Raperda Kota Bogor tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung sebagai pengganti Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan juga turut masuk ke dalam perubahan Propemperda 2023.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto berpendapat, khusus untuk perubahan perda permakaman, kewajiban pengembang untuk menyediakan lahan pemakaman bisa menjadi prioritas untuk dikuatkan dalam isi perda yang akan dibahas.
Baca juga: Makam Kuno Muncul dari Waduk Gajah Mungkur
"Perlu ketegasan untuk memastikan setiap pengembang perumahan menyediakan lahan pemakaman, sehingga kebutuhan di waktu yang akan datang dapat terpenuhi," pungkas Atang.
Sebelumnya Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, bahwa dari 9 Tempat Permakaman Umum (TPU) yang dikelola Pemkot Bogor, yang luasnya mencapai 60 hektare lebih itu, beberapa di antaranya sudah penuh.
"Sejauh ini memang ada beberapa TPU yang sudah penuh dan sudah tidak bisa lagi menampung. Antara lain, misalnya TPU Gunung Gadung, Blender yang juga sudah padat kecuali ditumpuk," kata Dedie. (Z-6)
Bagaimana penjelasan Rabithah Alawiyah sebagai organisasi resmi yang mencatat keturunan Ba'alawy di Indonesia terhadap isu-isu itu? Berikut penjelasan Rabithah Alawiyah.
SESOSOK pria tanpa identitas ditemukan tergeletak di samping permakaman Tanah Gocap, Kota Tangerang, Banten. Korban ditemukan sudah dalam kondisi tak bernyawa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyindir pejabat yang masih berani melakukan penggelembungan harga dalam tahapan pengadaan barang dan jasa di Indonesia.
Warga DKI yang kesulitan memakamkan orang meninggal, antara lain warga yang bertempat tinggal di Kecamatan Pasar Rebo, Kecamatan Ciracas, Kecamatan Cipayung.
Kota Depok mengalami krisis lahan permakaman sehingga perlu tambahan lahan makam baru. Ini karena tempat pemakaman umum (TPU) yang ada tak cukup lagi untuk menampung jenazah.
HUJAN deras yang terus mengguyur Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan sekitarnya selama beberapa hari terakhir membuat puluhan makam covid-19 amblas.
Stok lahan matang di empat kota mandiri milik PT Jababeka Tbk (KIJA) akan dijual untuk mencapai target penjualan properti minimal Rp2 triliun pada 2024.
Sektor otomotif yang terkait kendaraan listrik (EV) mendominasi penjualan sekitar 70 persen dari keseluruhan transaksi lahan pada semester pertama tahun 2024.
KEBIJAKAN Satu Peta atau One Map Policy menurunkan tingkat tumpang tindih lahan hingga mencapai 57 juta hektare per Juni 2024.
SEKITAR 1.000 bidang tanah di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), tepatnya Kelurahan Harjamukti, rawan sengketa karena kepemilikannya bersifat pribadi berstatus girik.
Lahan seluas 1.550 hektar (ha) disediakan untuk reforma agraria di Poso, Sulawesi Tengah. Adapun, total luas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah di Poso sebanyak 6.648 ha.
DUA ribu hektare area lahan pertanian di Kabupaten Subang, Jawa Barat, belum bisa ditanami padi. Kondisi ini disebabkan akibat kekeringan dan tidak adanya jaminan pasokan air yang memadai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved