Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLDA Metro Jaya membatalkan penerapan sanksi tilang terhadap kendaraan yang dinyatakan tidak lolos dalam proses uji emisi. Hal ini dilakukan karena penilangan uji emisi dinilai tak efektif.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem Nova Harivan Paloh akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk mengetahui alasan lebih rinci mengenai dihentikannya kebijakan tersebut.
Nantinya, Nova juga akan meminta data jumlah kendaraan bermotor yang ditilang.
Baca juga: Tilang Manual Uji Emisi Dihentikan, Dishub DKI Ingin Tilang Lewat E-TLE
“Kita akan berkoordinasi terlebih dulu dengan DLH DKI, saya akan tanya saat rapat, sudah ada berapa banyak yang diuji emisi dan pelaksanaan di lapangan,” ujar Nova di Jakarta, Senin (12/9).
Legislator NasDem ini juga menyebut, selain emisi kendaraan, ada faktor lain yang membuat kualitas udara di Jakarta memburuk. Untuk itu, penanganan polusi sebaiknya dilakukan secara menyeluruh.
Baca juga: Dishub Nilai Tilang Uji Emisi Tidak Efektif dan Tambah Titik Kemacetan
Hingga kini upaya terus dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam mengatasi masalah polusi udara ini. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan penindakan terhadap perusahaan industri yang mencemari lingkungan.
“Artinya kan selain uji emisi sudah ada pelanggaran cerobong asap tuh, sudah action juga, stockpile, uji emisi, coba saya konfirmasi kenapa ini terjadi,” imbuhnya. (Put/Z-7)
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih belum menerapkan tilang uji emisi bagi kendaraan bermotor roda dua maupun empat.
PEMPROV DKI Jakarta melalui Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) tetap melanjutkan razia uji emisi pada kendaraan bermotor roda dua maupun empat.
POLDA Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus melanjutkan razia uji emisi yang dimulai pada 1 November lalu hingga akhir tahun.
Heru Budi Hartono pasrah menerima keputusan Polda Metro Jaya yang menghentikan tilang uji emisi di tempat.
Tindakan Polda Metro Jaya menghentikan tilang uji emisi dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap undang-undang.
Ini menjadi kali kedua Polda Metro Jaya menghentikan tilang uji emisi di tempat. Sementara kali ini, tilang uji emisi di tempat dihentikan saat hanya baru satu hari berjalan mulai 1 November.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved