Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMPROV DKI Jakarta melalui Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) tetap melanjutkan razia uji emisi pada kendaraan bermotor roda dua maupun empat.
Juru Bicara Satgas, Ani Ruspitawati mengatakan razia tetap berlangsung tanpa adanya sanksi dan denda tilang.
"Jadi akan tetap dilakukan razia di beberapa titik yang tetap dimana itu dilakukan on the spot dilakukan uji emisi, tetapi tidak dilanjutkan dengan sanksi tilang," ujar Ani di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (3/11).
Baca juga : 1,1 Juta Kendaraan di DKI sudah Uji Emisi
Menurut Ani, saat ini sanksi yang diberikan kepada para pengguna motor dihentikan sementara. Ia mengatakan, saat ini pihaknya bersama dengan Kepolisian tengah membuat formulasi penindakan tilang uji emisi.
"Sementara dalam proses itu konsepnya masih dalam sosialisasi dari kami masih memberikan edukasi ke masyarakat untuk melakukan uji emisi. Selanjutnya bentuk sanksi selanjutnya seperti apa, kami akan koordinasikan kembali," ujar Ani.
Ani juga mengklaim, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dirlantas Polda Metro Jaya dalam tilang uji emisi. Namun, untuk alasan dihentikannya denda uji emisi dirinya mengembalikan keputusan ke Polda Metro Jaya.
Baca juga : Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya Sepakati Razia Uji Emisi hingga Akhir Tahun tanpa Denda
"Koordinasi sudah sampai dengan kemudian ada keputusan dilaksanakan kembali sanksi tilang kemarin itu juga sudah dilakukan lewat koordinasi, tapi mungkin pertanyaannya (dihentikan) lebih cocok ke Polda ya," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan berhenti melakukan tilang uji emisi pada pengguna kendaraan di ibu kota sehari usai melakukan razia dan tilang bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai kemarin, Rabu (1/11).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan telah melakukan evaluasi pada satu hari pelaksanaan razia dan tilang uji emisi. Hasilnya dikatakan banyak komplain masyarakat dan dirasa masih perlu sosialisasi. (Far/Z-7)
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih belum menerapkan tilang uji emisi bagi kendaraan bermotor roda dua maupun empat.
POLDA Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus melanjutkan razia uji emisi yang dimulai pada 1 November lalu hingga akhir tahun.
Heru Budi Hartono pasrah menerima keputusan Polda Metro Jaya yang menghentikan tilang uji emisi di tempat.
Tindakan Polda Metro Jaya menghentikan tilang uji emisi dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap undang-undang.
Ini menjadi kali kedua Polda Metro Jaya menghentikan tilang uji emisi di tempat. Sementara kali ini, tilang uji emisi di tempat dihentikan saat hanya baru satu hari berjalan mulai 1 November.
Polda Metro Jaya memeriksa sopir taksi GreenSM dan menjadwalkan pemeriksaan masinis terkait tabrakan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Timur.
Polisi jadwalkan pemeriksaan sopir taksi online dan masinis terkait kecelakaan KRL-Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. Korban meninggal dunia bertambah menjadi 16 orang.
Korban tewas kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur bertambah jadi 16 orang. Polda Metro Jaya masih menyelidiki penyebab insiden.
Prima menyebut pihaknya terus mendalami proses identifikasi. Sehingga hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada warga lebih lanjut.
Polisi mengerahkan sejumlah petugas untuk membantu proses evakuasi korban untuk dilarikan ke RS Polri Kramat Jati.
Menurut Eva, langkah Polisi seharusnya bisa lebih tegas. Serta, memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku mengingat sejumlah bukti telah dikantongi penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved