Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMPROV DKI Jakarta melalui Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) tetap melanjutkan razia uji emisi pada kendaraan bermotor roda dua maupun empat.
Juru Bicara Satgas, Ani Ruspitawati mengatakan razia tetap berlangsung tanpa adanya sanksi dan denda tilang.
"Jadi akan tetap dilakukan razia di beberapa titik yang tetap dimana itu dilakukan on the spot dilakukan uji emisi, tetapi tidak dilanjutkan dengan sanksi tilang," ujar Ani di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (3/11).
Baca juga : 1,1 Juta Kendaraan di DKI sudah Uji Emisi
Menurut Ani, saat ini sanksi yang diberikan kepada para pengguna motor dihentikan sementara. Ia mengatakan, saat ini pihaknya bersama dengan Kepolisian tengah membuat formulasi penindakan tilang uji emisi.
"Sementara dalam proses itu konsepnya masih dalam sosialisasi dari kami masih memberikan edukasi ke masyarakat untuk melakukan uji emisi. Selanjutnya bentuk sanksi selanjutnya seperti apa, kami akan koordinasikan kembali," ujar Ani.
Ani juga mengklaim, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dirlantas Polda Metro Jaya dalam tilang uji emisi. Namun, untuk alasan dihentikannya denda uji emisi dirinya mengembalikan keputusan ke Polda Metro Jaya.
Baca juga : Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya Sepakati Razia Uji Emisi hingga Akhir Tahun tanpa Denda
"Koordinasi sudah sampai dengan kemudian ada keputusan dilaksanakan kembali sanksi tilang kemarin itu juga sudah dilakukan lewat koordinasi, tapi mungkin pertanyaannya (dihentikan) lebih cocok ke Polda ya," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan berhenti melakukan tilang uji emisi pada pengguna kendaraan di ibu kota sehari usai melakukan razia dan tilang bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai kemarin, Rabu (1/11).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan telah melakukan evaluasi pada satu hari pelaksanaan razia dan tilang uji emisi. Hasilnya dikatakan banyak komplain masyarakat dan dirasa masih perlu sosialisasi. (Far/Z-7)
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih belum menerapkan tilang uji emisi bagi kendaraan bermotor roda dua maupun empat.
POLDA Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus melanjutkan razia uji emisi yang dimulai pada 1 November lalu hingga akhir tahun.
Heru Budi Hartono pasrah menerima keputusan Polda Metro Jaya yang menghentikan tilang uji emisi di tempat.
razia uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi ini sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara.
POLDA Metro Jaya membatalkan penerapan sanksi tilang terhadap kendaraan yang dinyatakan tidak lolos dalam proses uji emisi. Hal ini dilakukan karena penilangan uji emisi dinilai tak efektif
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved