Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengungkapkan temuan razia terhadap kegiatan usaha di Ibu Kota. Puluhan di antaranya tidak taat aturan soal lingkungan.
"Ada 114 kegiatan usaha yang potensial penyebab pencemaran udara. Hasilnya 66 taat dan 48 sisanya tidak taat," kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 5 September 2023.
Sarjoko mengatakan pihaknya sudah memberi sanksi dan evaluasi bagi perusahaan yang tidak taat. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca juga: Aktivis Walhi Jakarta Nilai Penindakan terhadap Industri Penyebab Polusi Masih Lemah
"Yang tidak taat akan dikenakan sanksi administrasi, sanksi pidana, juga sanksi perdata," papar dia.
Sarjoko menegaskan pihaknya serius mengurangi polusi udara. Dinas Lingkungan Hidup DKI sudah melakukan berbagai upaya agar kesehatan masyarakat tetap terjaga.
Baca juga: Menko PMK: Sampah Plastik Menyusup sampai ke Darah Kita
"Serta melakukan pengawasan masif melalui penilaian kinerja perusahaan dalam hal status ketaatan lingkungan," tutur dia. (MGN/Z-7)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Masalah utama pada polusi di Jakarta ialah sektor transportasi. Dalam studi yang tengah dilakukan, memperbaiki emisi dari kendaraan berat seperti truk dan mengkonversi kendaraan bensin
penggunaan motor konvensional dinilai menjadi masalah utama dalam perubahan iklim yang saat ini terjadi tidak hanya di Indinesia, tapi juga di seluruh dunia.
Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di urutan ke-2 terburuk di dunia dengan angka 177 atau masuk dalam kategori tidak sehat.
Kualitas udara di Jakarta pada Sabtu (27/7) pagi masuk kategori tidak sehat dan menduduki posisi kedua sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Kualitas udara di Jakarta pada Jumat (26/7) pagi masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif. Jakarta menduduki peringkat ketiga sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Kualitas udara Jakarta tercatat tidak sehat bagi kelompok sensitif pada Senin (22/7) pagi ini seperti dinyatakan dalam laman IQAir, Msyarakat disarankan mengenakan masker saat keluar rumah.
Konsentrasi PM 2.5 di Jakarta saat ini setara 12,2 kali nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Kualitas udara di Jakarta pada Selasa (16/7) pagi masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif dan Jakarta menduduki peringkat keenam sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Kualitas udara di Jakarta pada Senin (15/7) pagi masuk kategori tidak sehat dan menduduki posisi kelima sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Kualitas udara di DKI Jakarta kembali menjadi salah satu yang terburuk di dunia atau masuk kategori tidak sehat setelah beberapa hari sebelumnya membaik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved