Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
ANGGOTA Polda Metro Jaya berinisial S yang terlibat penganiayaan terduga pelaku narkoba berinisial DK tertangkap. S sempat buron saat delapan anggota lain yang terlibat berhasil ditangkap.
"Sudah tertangkap, kira-kira sudah delapan hari (tertangkap)" kata Kanit I Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ipik Gandamanah, Senin (28/8).
Penyidik Polda Metro Jaya berhasil menangkap S di Kota Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan informasi, S berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). "Ditangkap di Bandung," ujar Ipik.
Baca juga: Polda Metro Tetapkan Tiktokers Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Ipik tak menjelaskan detail kronologi penangkapan S. Dia juga belum memastikan apakah S sudah ditahan atau belum.
Sebelumnya, seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial DK, 38 diduga terbunuh oleh anggota Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ada sembilan orang anggota yang diduga melakukan pelanggaran.
Baca juga: Polda Metro Jaya Diskusikan Sistem Ganjil-Genap Berlaku 24 Jam
Anggota itu berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP, S, dan satu anggota yang dikembalikan ke Propam Polda Metro Jaya tak disebutkan inisialnya. S kala itu masih dalam proses pencarian.
"Telah mengungkap adanya pelanggaran oknum anggota yang diduga melakukan tindakan melanggar kode etik profesi dan melakukan perbuatan hukum kepada seseorang yang diduga pada saat itu merupakan jaringan narkotika di Jakarta," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat, 28 Juli 2023.
Trunoyudo mengatakan delapan orang tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya. Guna mendalami perbuatan terkait melawan hukum.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan dari delapan anggota itu, tujuh telah ditahan. Ketujuh anggota itu terbukti melakukan tindak pidana selain pelanggaran etik. Satu orang yang tak disebutkan inisialnya dikembalikan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Telah memeriksa delapan orang namun yang masuk pidana adalah tujuh orang, satu dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam dan satu orang masih DPO (S)," kata Hengki.
Ketujuh anggota telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Namun, Polda Metro belum merinci bentuk pelanggaran yang dilakukan hingga mengakibatkan terduga pelaku narkoba tersebut meninggal dunia. Hengki baru mengatakan para anggota itu melakukan kekerasan terhadap DK.
"Adanya tindakan dari unit yang melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba kemudian melakukan kekerasan eksesif sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia," jelasnya.
Kepada tujuh tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Seseorang Meninggal Dunia. (Z-3)
KELUARGA korban dan sejumlah saksi kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty.
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Meita terancam hukuman 5 tahun penjara
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved