Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Polda Metro Jaya berinisial S yang terlibat penganiayaan terduga pelaku narkoba berinisial DK tertangkap. S sempat buron saat delapan anggota lain yang terlibat berhasil ditangkap.
"Sudah tertangkap, kira-kira sudah delapan hari (tertangkap)" kata Kanit I Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ipik Gandamanah, Senin (28/8).
Penyidik Polda Metro Jaya berhasil menangkap S di Kota Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan informasi, S berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). "Ditangkap di Bandung," ujar Ipik.
Baca juga: Polda Metro Tetapkan Tiktokers Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Ipik tak menjelaskan detail kronologi penangkapan S. Dia juga belum memastikan apakah S sudah ditahan atau belum.
Sebelumnya, seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial DK, 38 diduga terbunuh oleh anggota Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ada sembilan orang anggota yang diduga melakukan pelanggaran.
Baca juga: Polda Metro Jaya Diskusikan Sistem Ganjil-Genap Berlaku 24 Jam
Anggota itu berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP, S, dan satu anggota yang dikembalikan ke Propam Polda Metro Jaya tak disebutkan inisialnya. S kala itu masih dalam proses pencarian.
"Telah mengungkap adanya pelanggaran oknum anggota yang diduga melakukan tindakan melanggar kode etik profesi dan melakukan perbuatan hukum kepada seseorang yang diduga pada saat itu merupakan jaringan narkotika di Jakarta," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat, 28 Juli 2023.
Trunoyudo mengatakan delapan orang tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya. Guna mendalami perbuatan terkait melawan hukum.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan dari delapan anggota itu, tujuh telah ditahan. Ketujuh anggota itu terbukti melakukan tindak pidana selain pelanggaran etik. Satu orang yang tak disebutkan inisialnya dikembalikan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Telah memeriksa delapan orang namun yang masuk pidana adalah tujuh orang, satu dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam dan satu orang masih DPO (S)," kata Hengki.
Ketujuh anggota telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Namun, Polda Metro belum merinci bentuk pelanggaran yang dilakukan hingga mengakibatkan terduga pelaku narkoba tersebut meninggal dunia. Hengki baru mengatakan para anggota itu melakukan kekerasan terhadap DK.
"Adanya tindakan dari unit yang melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba kemudian melakukan kekerasan eksesif sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia," jelasnya.
Kepada tujuh tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Seseorang Meninggal Dunia. (Z-3)
Polisi ungkap kasus pembunuhan IRT di Hotel Sorake Batu Bara. Pelaku pria 61 tahun nekat mencekik korban karena emosi ajakan kencan ditolak.
Polda Kepri menjatuhkan sanksi PTDH terhadap empat personel berinisial AS, AP, GSP, dan MA atas kasus penganiayaan maut terhadap Bripda NS.
Seorang pria di Purwakarta tewas dianiaya sekelompok preman saat menggelar hajatan anaknya. Korban dipukul bambu karena menolak pungli. Cek kronologinya!
Pesta pernikahan di Purwakarta berubah jadi tragedi. Tuan rumah meninggal dunia usai diduga dianiaya sekelompok preman, polisi buru pelaku.
Polda Babel menetapkan 3 tersangka penganiayaan wartawan TV One dan media online. Pelaku terancam 7 tahun penjara atas pengeroyokan dan intimidasi jurnalis.
MINTA, seorang lelaki paruh baya warga Bayabang RT 001/006 Desa Talaga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia gara-gara labu siam.
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved