Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap Dedy Chandra, pemilik akun TikTok @ompolosbanget. Penyidik juga langsung menahan Tiktokers tersebut.
Hal itu dibenarkan Direktur Reskrimsus PMJ Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (25/8). Tersangka melalui platform media sosial @ompolosbanget diketahui sering membuat banyak konten video negatif yang mengandung provokasi, permusuhan, adu domba, fitnah, penghinaan atau pencemaran nama baik, dan berita bohong terkait proyek Tokyo Riverside Apartment yang dibangun oleh PT Mandiri Bangun Makmur selaku pengembang.
Dia juga mencoba berkelit atau lari dari tanggung jawab dengan menghilangkan atau menghapus semua video konten negatif dalam akun Tiktok tersebut. "Namun ternyata jejak digital atas video konten-konten negatif yang dibuatnya berhasil diamankan dan sudah menjadi barang bukti di kepolisian," kata Ade.
Baca juga: Polisi Gagalkan TPPO di Jaksel, Amankan Tiga Pelaku
Pihak kepolisian, imbuhnya, mengimbau kepada siapa pun untuk tidak membuat konten-konten bermuatan negatif yang menuding baik seseorang atau badan hukum sehingga berdampak terjadinya pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tersangka dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Ancaman hukuman empat tahun penjara," tandasnya.
Sebelumnya, Dedy Chandra dilaporkan oleh Direktur PT Mandiri Bangun Makmur karena diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau ujaran kebencian antargolongan dan/atau penyebaran berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran. Laporan teregister dalam No: LP/B/2372/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 4 Mei 2023. (RO/J-2)
Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bantuan sosial (bansos) bisa diberikan pada keluarga penjudi online, tetapi bukan pada pelakunya
Sukamta menyatakan bahwa pemerintah baru-baru ini mulai mengambil tindakan terhadap praktik ilegal ini.
MANTAN Rektor Universita Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah, Basir Cyio divonis enam bulan kurungan penjara seusai menjalani sidang pelanggaran UU ITE
WACANA penyadapan oleh Polri yang termuat dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dinilai mengkhawatirkan mengusik hak privasi masyarakat.
Polisi mengungkap identitas pria berinisial AP, 29 tahun, yang mengancam dan memeras uang sebesar Rp300 juta dari artis Ria Ricis. Ternyata, AP adalah mantan sekuritinya.
Kemen PPPA akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum kasus AP, perempuan yang berhadapan dengan hukum sekaligus tersangka kasus pelanggaran UU ITE yang menjadi korban KDRT.
Dittipidum Bareskrim Polri menerima laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Adam Deni Gearaka terbukti bersalah dalam pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Banyak kasus kekerasan dan juga pencemaran nama baik yang dialami jurnalis.
Komnas HAM berharap tak ada lagi kriminalisasi atas kebebasan berpendapat setelah MK membatalkan pasal pencemaran nama baik dan berita bohong.
MK hapus pasal hoaks dan pencemaran nama baik, Polri siap ikuti ketentuan baru dari MK
Video viral menunjukkan seorang calon legislatif dari Partai Demokrat di Kabupaten Solok, Sumatra Barat, Ismael Koto, diduga menodongkan benda mirip senjata api kepada tim suksesnya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved