Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) mengatakan denda tilang uji emisi dipatok sebesar Rp500 ribu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan tilang uji emisi akan diuji coba Jumat (25/8) dan akan dilakukan masif pada awal September - November 2023. Asep menjelaskan, hal itu merupakan upaya menekan polusi udara di Jakarta.
"Dendanya pasti ada karena sesuai regulasi yang ada, ada besaran denda yang akan dikenakan kepada masyarakat mungkin maksimal Rp500 ribu. Nanti akan dilakukan penilangan oleh polisi dan standar penilangan akan dikenakan yang terkena tilang untuk memproses di pengadilan tipiring," ujar Asep dalam konferensi pers virtual Youtube FMB9ID_IKP, Kamis (24/8).
Baca juga: Mulai 1 September Besok, Aparat akan Mulai Pra-Razia Uji Emisi Kendaraan
Asep menyebut bahwa dasar penilangan uji emisi merujuk kepada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) hingga Peraturan Gubernur (Pergub). Ia juga telah menetapkan wilayah yang akan dijadikan lokasi razia tilang uji emisi kendaraan.
"Kami mendasarkan pada regulasi yang ada yaitu UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada Pergub dan Perdanya kami juga telah menetapkan wilayah mana saja yang akan menjadi konsern dalam pelaksanaan razia tersebut," ucapnya.
Baca juga: Tidak Lolos Uji Emisi, Pengendara Dikenakan Denda Maksimal Mulai 26 Agustus
Asep mengungkap bahwa tilang uji emisi baru pertama kali diterapkan di Indonesia. Namun dengan tilang uji emisi bertujuan meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kondisi lingkungan.
"Ini bagian dari hal yang baru yang akan kami terapkan mungkin baru pertama kali di Indonesia namanya tilang uji emisi dan ini memang langkah kami Pemprov DKI bekerjasama dengan Polda Metro Jaya lebih kepada awareness atau kepedulian pribadi terhadap kondisi lingkungan jadi pengenaan sanksi lebih ditujukan seperti itu supaya masing masing pribadi bertanggungjawab terhadap kendaraannya yang masih menyumbang polusi bagi Jakarta," tuturnya. (Z-10)
Uji emisi di Kalideres, Jakarta Barat, periksa 145 kendaraan. Sebanyak 7 kendaraan gagal memenuhi ambang batas, Sudin LH minta segera perbaikan di bengkel resmi.
Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menggelar uji emisi kendaraan di kawasan Terminal Blok M, Jakarta.
Uji Emisi Gratis Rutin untuk Tekan Polusi di Ibu Kota
Salah satu penyumbang polusi udara terbesar dari sektor transportasi, terutama yang disumbangkan dari emisi kendaraan kategori N dan O seperti truk, trailer, kendaraan gandeng
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pengurangan emisi harus segera dilakukan untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengungkapkan tingkat partisipasi masyarakat dalam uji emisi kendaraan bermotor tidak naik signifikan setiap tahunnya.
Mantan Dirut Inhutani V, Dicky Yuana Rady, divonis 4 tahun penjara terkait suap lahan. Dihukum denda Rp200 juta dan uang pengganti S$10 ribu.
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Google LLC. Google wajib bayar denda Rp202,5 Miliar terkait monopoli Google Play Billing System di Indonesia.
Denda tersebut dijatuhkan AFC karena PSSI dinilai lalai dalam memenuhi ketentuan regulasi pertandingan internasional yang telah ditetapkan oleh konfederasi.
Berdasarkan rilis Komite Disiplin AFC, sanksi tersebut merupakan akumulasi dari empat pelanggaran keamanan yang terjadi pada awal 2026.
Pelatih timnas Senegal Pape Thiaw dinyatakan bersalah atas perilaku tidak sportif yang dianggap mencoreng citra sepak bola.
Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) mulai 1 Januari 2026 memberlakukan denda hingga RM2.000 atau Rp8,3 juta bagi warga maupun wisatawan yang membuang sampah atau meludah sembarangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved