Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya bakal menerapkan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 26 Agustus mendatang. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menegaskan, pihaknya akan mengenakan denda tilang maksimal baik bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.
"Untuk sepeda motor 250 ribu. Untuk roda empat 500 ribu tilangnya. Denda maksimal," kata Latif di Balai Kota DKI, Rabu (23/8).
Pengendara bakal ditilang dengan pasal 285 dan pasal 286 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kebijakan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi ini menurut Latif adalah bentuk dukungan Polda Metro Jaya untuk mengurangi pencemaran udara di Jakarta.
Baca juga: Uji Emisi Kendaraan Diusulkan Sebagai Syarat Wajib Perpanjang STNK
"Iya kami dari kepolisian akan mengikuti dan akan ikut dalam rangka mengatasi polusi ya. Kami akan ikut serta andil di mana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun. Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang," tuturnya.
Saat ini, baik Polda Metro Jaya maupun Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tengah memetakan lokasi tilang uji emisi tersebut. Menurut dia, kemungkinan lokasi yang dipilih bukan lokasi yang memiliki kepadatan lalu lintas yang tinggi.
Baca juga: Atasi Polusi, Pemerintah Perlu Lakukan Uji Emisi Industri
"Kita menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun. Kita pasti mencari tempat tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu," tegasnya. (Z-10)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Masalah utama pada polusi di Jakarta ialah sektor transportasi. Dalam studi yang tengah dilakukan, memperbaiki emisi dari kendaraan berat seperti truk dan mengkonversi kendaraan bensin
penggunaan motor konvensional dinilai menjadi masalah utama dalam perubahan iklim yang saat ini terjadi tidak hanya di Indinesia, tapi juga di seluruh dunia.
Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di urutan ke-2 terburuk di dunia dengan angka 177 atau masuk dalam kategori tidak sehat.
Kualitas udara di Jakarta pada Sabtu (27/7) pagi masuk kategori tidak sehat dan menduduki posisi kedua sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Kualitas udara di Jakarta pada Jumat (26/7) pagi masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif. Jakarta menduduki peringkat ketiga sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, sedang menimbang-nimbang bisa memiliki jalur khusus kendaraan yang sudah lolos uji emisi.
Taiwan meluncurkan kampanye Go Green with Taiwan
WALHI Jakarta mengkritisi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang menyatakan polusi udara tengah terjadi di seluruh dunia, bukan hanya Kota Jakarta.
Sebanyak 28 dari 40 armada Trans Semarang ternyata melebihi ambang batas emisi yang ditentukan Dinas Perhubungan Kota Semarang.
Uji emisi untuk melihat apakah polutan yang keluar dari kendaraan roda empat memenuhi baku mutu atau tidak
SEKITAR 48% warga di wilayah Jabodetabek belum melakukan uji emisi kendaraannya, menurut survei resmi terbaru. Soal biaya dan lokasi uji emisi jadi masalahnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved