Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERDAKWA kasus penganiayaan, Mario Dandy Satrio menjalani sidang Pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8). Sambil menangis Mario membacakan pleidoi meminta maaf kepada keluarganya yang juga ikut terdampak akibat perbuatannya.
Mario Dandy membacakan sendiri nota pembelaannya di awal persidangan. Mario menyampaikan permohonan maaf dan keprihatinan atas kondisi Cristalino David Ozora akibat penganiayaan yang dilakukannya. Mario juga mengaku menyesali perbuatannya itu.
Sambil menangis, Mario juga meminta maaf kepada kedua orang tuanya yang juga ikut terdampak akibat kasus penganiayaan yang menyeretnya.
Baca juga : Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Diminta Bayar Restitusi Rp120 Miliar
Mario juga memohon maaf kepada Shane Lukas, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mario menyebut dirinya tidak menyangka perbuatannya telah menempatkan dirinya dan Shane dalam situasi yang sangat sulit.
Dalam pleidoinya, Mario mengaku terkejut mendapatkan tuntutan hukuman maksimal 12 tahun dan restitusi sebesar Rp120 miliar. Namun, Mario mengaku bersedia membayar restitusi sesuai kemampuannya.
Baca juga : Keluarga David Kecewa Sidang Tuntutan Mario dan Shane Ditunda
“Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya. Yang mana saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun” kata Mario
“Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Mario Dandi dengan pidana 12 tahun penjara dan restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp120 Miliar. (MGN/Z-5)
KELUARGA korban dan sejumlah saksi kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty.
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Meita terancam hukuman 5 tahun penjara
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
KOMISI Yudisial (KY) membuka ruang untuk menerjunkan tim investigasi setelah majelis hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur,
Penyerahan restitusi dilakukan sesuai dengan surat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tanggal 8 Maret 2024
KETUA KPAI Ai Maryati Solihah mengatakan mayoritas aparat penegak hukum (APH) di Indonesia belum sepenuhnya memahami kewajiban dalam menangani kasus kekerasan.
Kuasa hukum terdakwa Mario Dandy Satrio, Andreas Nahot Silitonga, mengeklaim kliennya tidak bisa membayar restitusi kepada Cristalino David Ozora
TERDAKWA kasus penganiayaan David Ozora Mario Dandy Satriyo divonis penjara selama 12 tahun oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved