Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PRIHATIN atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dinilai tidak adil terhadap Wihara Amurva Bhumi di Jl Dr Satrio, Jakarta Selatan, sejumlah guru besar dan dosen dari berbagai perguruan tinggi menyampaikan Amici Curiae (semacam pendapat hukum), yang akan disampaikan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Total ada 31 akademisi. Mereka tergabung dalam sejumlah perkumpulan, yakni Serikat Pengajar HAM Indonesia (Sepaham Indonesia), Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan, Universitas Gajah Mada, Pusat Studi Hak Asasi Manusia, Universitas Brawijaya, Metajuridika, Fakuktas Hukum Universitas Mataram.
Sejumlah nama terkenal seperti Prof Sulistyowati Irianto dan Prof Deny Indrayana tergabung dalam kelompok ini.
Amici Curiae yang ditandatangani pada 14 Agustus 2023 ini bertolak dari keluarnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 761/ pdt.g/2022/PN.J kt.Sel. Putusan itu memenangkan PT Danataru (penggugat) atas konflik sebidang tanah seluas 462 meter persegu yang menjadi akses masuk menuju Wihara Amurva Bhumi (tergugat).
Majelis hakim bahkan menghukum Wihara sebesar Rp1.386.000.000 dan uang paksa Rp200.000 bagi setiap keterlambatan pembayaran.
“Wihara adalah rumah ibadah, Rumah Tuhan. Penggunaannya bukan untuk kepentingan komersial. Kok majelis hakim pakai pertimbangan bisnis, untung rugi?” ujar Widodo Dwi Putro, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram.
Dalam amar putusan majelis hakim, alas hak pihak penggugat adalah sertifikat Hak Guna Bangunan No. 298/ Desa Karet Semanggu atas nama Penggugat berdasarkan Surat Ukur No. 567/1998 tanggal 19 Februari 1998.
Klaim tersebut dinilai janggal oleh kuasa hukum Wihara, Marcella Santoso. Menurutnya, Wihara Amurva Bhumi atau dulu disebut Vihara Hok Tek Tjeng Sin, telah ada sejak 1925. Sedangkan HGB pihak penggugat baru terbit 1998. Tanah yang menjadi jalan umum menuju Wihara itu adalah pemberian dari masyarakat dan di kanan kiri jalan sejak 1990 berdiri tembok beton setinggi 3 meter.
Dalam amici curiae, para akademisi mengingatkan bahwa dalam SK pemberian HGB tercantum larangan menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari akses jalan umum.
“Dari berbagai kejanggalan, patut diduga ada mafia tanah yang berusaha menguasai tanah milik rumah ibadah Wihara Amurva Bhumi,” pungkas Widodo Dwi Putro.
Kepada pers, para akademisi menegaskan Amici Curiae ini tidak bermaksud mengintervensi putasan majelis hakim namun membantu meningkatkan kualitas putusan, khususnya di tingkat banding.
Di Indonesia, Amici Curiae bukanlah hal baru. Beberapa kasus fenomenal yang menggunakan Amici Curiae antara lain kasus Prita Mulyasari, Upi Asmarandhana, dan Peninjauan Kembali (PK) Majalah Time versus Soeharto, kasus perlindungan Gunung Kendeng (Gugatan Tata Usaha Negara), kasus gugatan perdata terhadap Basuki Wasis (Dosen IPB) dan Kasus PK Baiq Nuril Maknun. (RO/Z-1)
Dua organisasi masyarakat (ormas) terlibat saling serang di sebuah lahan kosong di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Perselisihan terjadi lantaran sengketa tanah.
Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Tanah bisa menyelesaikan masalah sengketa tanah atau tindak pidana di bidang pertanahan secara progresif.
Setelah tiga tahun berjuang, Nirina Zubir akhirnya menang dalam sengketa lahan yang dirampas Riri Khasmita.
PRESIDEN Joko Widodo menekankan agar urusan sertifikat tanah milik masyarakat dipercepat. Presiden mendorong agar urusan sertifikat tanah di seluruh Indonesia selesai pada 2024.
Pengakuan akan adanya hukum adat, masyarakat adat, dan tanah adat menjadi krusial agar masalah di Pulau Rempang menemui titik terang.
Gugatan pertama pada tahun 2014 yang dilakukan oleh pihak Rahmat Effendi alias Pepen yang saat itu sebagai Ketua DPD Golkar dan sekaligus sebagai Wali Kota Bekasi.
Proses eksekusi dilakukan karena pemilik dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang telah memvonis Unyil dengan 6 tahun 6 bulan, penjara dan denda 1 miliar. Unyil pernah buron saat ditetapkan menjadi tersangka Ia ditangkap
TERDAKWA kasus mafia tanah yang sekaligus Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Depok Yusra Amir divonis hukuman 3 tahun 6 bulan bui.
Menteri Agraria dan ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengajak masyarakat untuk memberantas mafia tanah.
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polda Sulawesi Tenggara membekuk dua mafia tanah yang merugikan negara senilai Rp1,3 miliar di Kota Kendari.
Badan Bank Tanah (BBT) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menandatangan MoU, Selasa (24/4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved