Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANAJEMEN Taman Impian Jaya Ancol mempercayakan kepada penyidik Kepolisian Sektor Pademangan untuk mengusut dugaan tindakan penganiayaan oleh sekuriti alih daya di kawasan rekreasi di Jakarta Utara itu.
Komunikasi Korporat Taman Impian Jaya Ancol Ariyadi Eko Nugroho, di Markas Polsek Pademangan, Jakarta Utara, Senin (31/7) malam, mengatakan, sebagai langkah lanjutan, pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.
"Kami telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan. Kami juga evaluasi semua SDM tenaga keamanan dan akan memperbaiki semua sistem manajemen keamanan untuk mencegah kejadian serupa di masa yang akan datang," ujar Eko.
Baca juga: Polda Metro Jaya Pastikan Pelaku Penganiayaan terhadap Terduga Pelaku Narkoba Terancam Dipecat
Eko mengatakan dugaan tindakan penganiayaan oleh sekuriti alih daya berinisial P, 35, H, 33, K, 43, dan S, 31 sangat tidak dibenarkan oleh manajemen Taman Impian Jaya Ancol.
Keempat tersangka itu menginterogasi korban Hasanuddin, 42, karena mencurigainya telah melakukan pencurian tanpa bukti dan tidak mengindahkan prosedur yang seharusnya yakni berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk memproses penyelidikan lebih lanjut.
Akibat tindakan di luar prosedur tersebut, menurut Ariyadi, korban mengalami persekusi hingga akhirnya meninggal dunia pada Minggu (30/7) dini hari.
Baca juga: Ayah Shane juga Keberatan Bayar Restitusi ke David Ozora
Sebelumnya, Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Pademangan, yang dipimpin AKP I Gede Gustiyana mengungkap dugaan tindak penganiayaan dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia tersebut setelah mendapat laporan dari pihak manajemen Ancol.
Menurut Gustiyana, para pelaku pun dikenakan pasal 170 KUHP dan pasal berlapis 351 KUHP tentang penganiayaan serta kekerasan hingga berakibat korban meninggal dunia.
"Mereka terancam hukuman penjara 12 tahun penjara," ujar Gustiyana. (Ant/Z-1)
Pengunjung yang datang ke Ancol pukul 17.00 hingga 23.00 WIB pada periode 11 Maret hingga 5 April 2024 dapat mengklaim satu tiket gratis untuk individu secara daring.
Tempat wisata yang satu ini lokasinya berada di Jalan Harsono RM No.1, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan.
Taman Impian Jaya Ancol mencatat jumlah pengunjung kawasan wisata tersebut pada H-1 Natal hingga pukul 12.00 WIB adalah sebanyak 46.900 orang.
Hampir seluruh wisata di Kawasan Ancol ramai pengunjung, dari mulai pantai hingga wahana Dufan dan Seaworld.
Ancol merupakan salah satu destinasi wisata populer di Jakarta yang menawarkan beragam jenis hiburan dan rekreasi untuk pengunjung dari segala usia.
Di usia yang pertama ini, BSI Maslahat berkomitmen memperkuat kiprahnya sebagai lembaga yang terdepan dalam memperkuat ekosistem ekonomi syariah.
KELUARGA korban dan sejumlah saksi kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty.
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Meita terancam hukuman 5 tahun penjara
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved