Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PADA Minggu (16/7) lalu, ratusan ribu kader Partai NasDem dari seluruh Indonesia mendatangi Stadion GBK Jakarta dalam acara Apel Siaga Perubahan. Acara tersebut juga dihadiri Ketua Umum Surya Paloh beserta jajaran pengurus, Ketua Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, dan calon presiden yang diusung, Anies Baswedan.
Acara tersebut menampilkan beberapa musisi seperti Jamrud, Doel Sumbang, PSP, Siti Badriah, Wika Salim, dan masih banyak lagi lainnya. Kader yang berdatangan sejak pagi untuk mendengar pidato politik calon presiden dan Ketua Umum, baru meninggalkan lokasi acara pukul 18.00 WIB.
Seperti biasanya, acara dengan pengunjung yang banyak, menyisakan sampah bertumpuk di sekitar area.
Hal itu disadari Bayu Oktara bersama tim relawannya, yang kemudian melakukan operasi
semut untuk menjaga kebersihan setelah acara. Sebanyak 150 orang yang dikerahkan, bergerak dari pintu 5 Senayan ke Jalan Sudirman dan Jalan Asia Afrika untuk mengumpulkan sampah makanan, minuman, plastik, kertas dan lain lain, kemudian dibawa truk yang sudah disiapkan.
Aksi ini mendapat apresiasi dari masyarakat, pihak kepolisian dan PPSU dan Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, yang melihat tim relawan secara langsung bahu membahu untuk ambil alih tanggung jawab kebersihan kota setelah acara.
Bayu Oktara, yang memimpin aksi bersih-bersih itu, mengatakan, ”Kita menyadari tiap acara besar di GBK selalu menyisakan banyak sampah di sekitar area. Tidak perlu perintah, posisi atau jabatanuntuk menjaga kebersihan. Tim Sohib Bayu Oktara terus menjalankan komitmennya untuk berbuat hal kongkret buat masyarakat Jakarta”
“Alhamdulilah, banyak apresiasi dari para petugas. Sehingga kita berkolaborasi saling bantu dengan menyediakan truk dan alat-alat kebersihan. Harapannya, hal ini bisa memberikan inspirasi buat siapapun. Kita hidup dan bekerja di sini, mari kita jaga bersama agar tetap bersih dan nyaman untuk semua,” lanjut Caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai NasDem itu.
"Semoga dengan langkah kolaborasi kecil ini, Kota Jakarta akan semakin indah dan sehat sehingga siapapun tetap nyaman untuk hidup, tinggal dan berkarya," pungkas Bayu. (RO/Z-1)
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
Deklarasi mengusung Yoyok Sukawi tersebut berlangsung di Semarang, Sabtu (27/7) malam, dihadiri jajaran pimpinan parpol pengusung di tingkat Kota Semarang, Jawa Tengah.
Parpol tidak memiliki hak mengintervensi kepemimpinan DPD
TEMUAN terkait dugaan adanya ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi partai politik dinilai akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
Anies telah mendapat dukungan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai NasDem untuk maju di Pilkada Jakarta.
FENOMENA korupsi politik atau praktik korupsi yang dilakukan oleh figur politik dimulai dari proses pemilu maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) yang kotor
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved