Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERPIDANA kasus obstruction of justice (OOJ) pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kompol Chuck Putranto resmi bebas dari penjara. Hal itu dibenarkan pengacara Chuck, Jhonny Manurung. Ia mengatakan kliennya tersebut resmi pada Juni 2023 dari lembaga permasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.
"Iya itu udah bebas," kata Jhonny saat dihubungi wartawan, Kamis (29/6).
Jhonny menyebutkan Chuck mendapatkan asimilasi covid-19. Oleh karena itu, ia menyebutkan bahwa Chuck mendapatkan pengurangan hukuman.
Baca juga : Chuck Putranto Takut Bertanya ke Ferdy Sambo Soal Kematian Brigadir J
"Kan pakai asimilasi Covid. Ada mekanisme asimilasi Covid kan. Toh udah 2/3 kalau udah 2/3 orang bisa juga ajukan dari Agustus tahun kemarin kan," jelasnya.
"Kalau asimilasi kan covid udah langsung bebas ya kan pengurangan, pengurangan hukuman," sambungnya.
Sebelumnya, Polri membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan pembatalan pemecatan terhadap Chuck setelah banding dikabulkan.
Baca juga : Chuck Putranto Ajukan Eksepsi Dakwaan Kasus Obstruction of Justice
"Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (29/6).
Ia juga menyebutkan, Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di tingkat banding menjatuhkan sanksi demosi satu tahun terhadap Chuck. "Demosi satu tahun. Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," tuturnya.
Sebelumnya, Polri memutuskan untuk memecat Kompol Chuck Putranto. Keputusan itu diambil dari sidang etik yang digelar pada Kamis (1/9).
Baca juga : Chuck Putranto tidak Dipecat Oleh Polri, Hanya Terima Sanksi Demosi
"Pemberhentian tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jumat (2/9).
Terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, terdapat sejumlah anggota Polri terlibat kasus obstruction of justice.
Mereka ialah, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto.
Mereka diketahui didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (Z-3)
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung membebaskan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq
MANTAN Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra, yang berstatus terdakwa, dibebaskan secara bersyarat setelah menjalani hukuman enam bulan dari satu tahun hukumannya.
MANTAN Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra, 74, memenuhi syarat untuk dibebaskan secara bersyarat bulan depan akibat pertimbangan usia dan kesehatannya.
MANTAN Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dikonfirmasi sudah keluar dari penjara sejak 18 Agustus 2023. Namun, kebebasannya masih bersyarat.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mendapatkan bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023.
MANTAN Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, terpidana kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan, bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan Sukamiskin.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tengah mendongkrak intensitas perburuan buronan Harun Masiku. Caranya, KPK membuka penyidikan terkait obstruction of justice.
KPK memeriksa mantan istri terpidana Saeful Bahri, Dona Berisa terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku
PENGADILAN Tinggi PT DKI Jakarta telah menolak permohonan banding terdakwa kasus obstruction of justice (OoJ) atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, Hendra Kurniawan.
Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Untuk dua terdakwa lainnya, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria masing-masing menyatakan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved