Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEREDARAN narkotika jenis sabu dan ganja serta obat-obatan terlarang lainnya masih marak terjadi di Kabupaten Tangerang.
Terbukti dengan ditangkapnya 16 pengedar narkotika dan obat-obatan keras oleh petugas Polresta Tangerang di sejumlah lokasi di wilayah tersebut.
Ke 16 orang itu adalah, NJ, ZUL, IEW , AI, CV, FB, NR, FMI, AH, DNS, TB, AD, JJ, AK, RA, dan MH.
Baca juga : 20 Kilogram Sabu Berhasil DIsita dari Jaringan Pengedar Internasional
Menurut Kapolresta Tangerang, Kombes Sigit Dany Setiyono, Rabu (28/6), penangkapan tersebut berawal saat petugas melakukan pengejaran terhadap tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu yang masuk dalam target operasi (TO) Polresta Tangerang.
Baca juga : Ini Kerusakan pada 6 Organ Tubuh Manusia Akibat Kecanduan Sabu
Melalui hasil pengembangan dari ketiga orang tersangka, petugas mendapatkan informasi pengedar lain yang juga mengedarkan narkoba di sekitar wilayah Kabupaten Tangerang.
Petugas berhasil menciduk 13 tersangka lainnya yang kedapatan membawa sabu ganja dan obat-obatan keras. Akibatnya ke 16 orang tersebut, digelandang ke Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam.
"Dari 16 orang tersangka ini, petugas menyita sebanyak 165 paket sabu seberat 79,03 gram, 3 paket ganja seberat 6,62 gram, obat-obatan keras merk Heximer 1.300 butir dan tramadol 530 butir," kata Sigit di Tangerang, Rabu (28/6)
Atas perbuatannya, sambung Sigit, para terasangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan 111 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Dan Pasal 197 UU Ri Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan sebagimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja subsider Pasal 196 UU No.36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5.tahun serta denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar. (Z-8)
Kegiatan penanaman pohon akan berlangsung di area parkir Mal Ciputra Tangerang yang akan beroperasi pada September 2024.
Peredaran narkoba dan obat-obatan keras di Kota Tangerang belakangan ini semakin marak
Bakal calon Wakil Wali Kota Tangerang Andri Permana menurunkan sejumlah baliho alat peraga kampanye (APK) dirinya untuk di daur ulang
Besok, MInggu, (21/7) akan digelar car free day (CFD) di 13 kecamatan se-Kota Tangerang.
Festival Cisadane akan digelar kembali di Bantaran Sungai Cisadane atau sepanjang Jalan Benteng Jaya, Kota Tangerang pada 20 hingga 24 Juli mendatang
Salah satu wisata jalan kaki di Kota Tangerang yang patut diikuti adalah walking tour bertema Cina Benteng yang diadakan Elsa Novia Sena, yang juga seorang konten kreator.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
Penggerebekan di Kampung Boncos ini merupakan kelanjutan dari penangkapan dua pelaku narkoba berinisial IS dan HS yang sebelumnya kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved