Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Panji Gumilang Kembali Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Khoerun Nadif Rahmat
28/6/2023 13:51
Panji Gumilang Kembali Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan setibanya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat(Antara )

PEMILIK Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali dilaporkan atas dugaan penistaan agama Islam. Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam.

Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

"Sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama dan kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara islam indonesia," kata Ken kepada awak media (27/6).

Baca juga: Ponpes Al-Zaytun tidak Bisa Diproses dengan UU Terorisme

Landasan pelaporan itu, dijelaskan Ken, merupakan pernyataan Panji yang menyebutkan bahwa Al Qur'an merupakan bukan firman Tuhan.

"Panji Gumilang mengatakan bahwa Al-Qur'an itu bukan wahyu ilahi tapi perkataan nabi Muhammad. Ini yang diduga merupakan penyesatan," sebutnya.

Baca juga: DPR Pastikan Objektif dalam Kasus Ponpes Al Zaytun

"Dan didukung dengan pernyataan Qola Rusulullohi Shalallahu Alaihi Wasallam Fil Qur'anil Karim. Biasanya kan Qolallohu Ta'ala Fil Qur'anil Karim. Lah ini, Qola Rasulullah yang juga merupakan penyesatan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ken juga menanggapi soal pelaporan dari pihak wali murid siswa Ponpes Al-Zaytun atas dugaan hoaks yang telah disebarkan olehnya. Ia mengaku menghormati pelaporan atas dirinya tersebut.

"Jadi kita hormati. ya Demokrasi kita berhaklah dan akan kita hadapi," pungkasnya.

 

Sukanto Melaporkan Ken

Di sisi lain, kuasa hukum wali murid Ponpes Al-Zaytun, Sukanto juga telah melaporkan Ken atas dugaan penyebaran hoaks.

Laporan wali santri tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

"Jadi di dalam konten atau broadcast Ken Setiawan dan Herri Pras ya kan, bahwa dia menyatakan dari pihak Al-Zaytun itu memperbolehkan zina, dan dosanya itu bisa ditebus dengan Rp2 juta," kata Sutanto (27/6).

"Dengan tebusan Rp2 juta itu, dosanya katanya hilang. Itu tidak benar, itu berita bohong," imbuhnya.

Ken dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya