Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENJABAT Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengubah nama program rumah DP nol rupiah. Perubahan nama program DP nol rupiah ini sebelumnya diketahui dari unggahan akun resmi Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta.
Program tersebut diketahui digagas oleh Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menyediakan rumah terjangkau bagi warga DKI yang mana dalam proses kepemilikannya, calon pembeli tidak perlu menyetor uang muka atau 'down payment' (DP).
Sehingga, warga DKI tidak bergantung pada rumah kontrak atau harus tergeser mencari rumah di wilayah tetangga. Rumah ini diperuntukkan bagi warga dengan maksimal penghasilan Rp14 juta.
Baca juga: Pengalih Fungsi Rumah DP Nol Rupiah akan Ditindak Tegas
"Menanggapi pertanyaan saudara atas publikasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman melalui akun Jakhabitat dimana nomenklatur Hunian DP Nol Rupiah dirubah menjadi Hunian Terjangkau Milik, hal ini dilakukan sebagai upaya penambahan informasi bahwa penyaluran kredit kepemilikan rumah berupa Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR) dari Pemprov DKI Jakarta," ungkap Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum saat dikonfirmasi, Kamis (22/6).
Perubahan nomenklatur itu dilakukan sebagaimana Pergub DKI Jakarta Nomor 104 tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Baca juga: Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Praktik Sewa Rumah Dp 0 Rupiah
Fasilitas pembiayaan yang dimaksud adalah Pemprov DKI akan menanggung uang muka atau 'down payment' (DP) bagi pembeli rumah DP nol rupiah.
"Sehingga memudahkan masyarakat dalam perolehan rumah dengan tanpa harus mencari pinjaman kredit dari pihak lainnya," jelasnya.
Syarat pembeli Hunian Terjangkau Milik ini masih sama dengan sebelumnya yakni harus warga ber-KTP DKI, sudah menikah yang dibuktikan dengan akta nikah atau buku nikah, tidak sedang menerima program subsidi perumahan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, belum memiliki rumah, memiliki NPWP, dan memenuhi persyaratan akad lainnya. (Z-10)
Jakhabitat yang diluncurkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 2022, adalah sebuah program yang dirancang untuk meningkatkan akses terhadap hunian di Jakarta.
DPRD DKI Jakarta meminta agar program rumah DP nol rupiah dicoret dari program Pemprov DKI Jakarta.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merubah nomenklatur atau tata nama program rumah DP 0 rupiah jadi Hunian Terjangkau Milik.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Joko Agus Setyono akan menindaklanjuti dugaan praktek swa rumah dp Rp0 (nol rupiah) di Pondok Kelapa, Tower Samawa.
Pihaknya hanya akan fokus untuk memasarkan Nuansa Cilangkap dan Pondok Kelapa tahap dua.
Permintaan hunian meningkat seiring pembangunan IKN. Untuk menjawab kebutuhan ini, Sinar Mas Land meluncurkan klaster residensial terbaru yakni Townville di Grand City Balikpapan.
Untuk memudahkan masyarakat dalam memilih dan membeli properti, Jateng Omah Expo 2024 akan diselenggarakan di Mall Ciputra Semarang dari 24 Juli- 4 Agustus 2024.
Pengoperasian Jalan Tol Cibitung-Cilincing (JTCC) memberikan manfaat sangat luas bagi mobilitas dan aksesibilitas warga Kota Wisata Cibubur.
Pada semester I 2023 pencari properti usia 25 sampai 34 tahun atau yang termasuk dalam generasi Milenial meningkat 78,5%.
Industri properti seperti real estat dan konstruksi bangunan berkontribusi besar terhadap pendapatan pemerintah pusat dan daerah.
Pemerintah Indonesia menetapkan target ambisius untuk mengembangkan kawasan industri yang tidak hanya kompetitif, tetapi juga berkelanjutan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved