Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya menyatakan kasus kecelakaan yang menewaskan pengendara motor berinisial MBS 33, yang ditabrak oleh pengemudi mobil berinisial OS 26, di Gerbang Tol Cakung, Jakarta Timur, bukan perkara kecelakaan lalu lintas. Kejadian tersebut disebut sebagai pembunuhan.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, menjelaskan pihaknya menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Pihaknya pun menjelaskan bahwa kasus tersebut dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal.
“Hari ini, kita limpahkan ke Reskrim,” kata Latif (20/6).
Keputusan tersebut, lanjut Latif, berdasarkan hasil dari gelar perkara khusus dengan melakukan pemeriksaan saksi hingga CCTV di lokasi kejadian.
Baca juga: Dendam dan Sakit Hati jadi Motif Pelaku Tabrak Lari di Gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading
“Tadinya kan diduga laka lantas, tetapi dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, mau yang apa saksi tersangka, saksi melihat, ataupun CCTV,” katanya.
Latif menjelaskan bahwa pihaknya menemukan adanya unsur yang tercantum pada Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, bukan lagi Pasal 311 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Setelah dilakukan gelar khusus, perkara laka lantasnya kita hentikan, karena itu unsur di Pasal 311 itu tidak masuk. Masuknya ke Pasal 338,” ucap Latif.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading
“Yang tadinya kita di lalu lintas Pasal 311, tetapi tidak masuk sehingga kita limpahkan ke Reskrim,” jelasnya.
Sebelum, Polda Metro Jaya mendalami unsur pembunuhan dalam kasus tabrakan yang menewaskan pengendara motor berinisial MBP 33 di pintu tol Cakung, Jakarta Timur. Korban MBP sendiri tewas ditabrak oleh pengendara mobil berinisial OS, 26.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menangani kasus kecelakaan tersebut.
"Iya ini kita sedang lakukan gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan kembali Ditreskrimum," kata Doni (17/6).
Gelar perkara tersebut, dijelaskan Doni, dilakukan untuk mengetahui pelaku O juga dapat dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tenteng pembunuhan.
"Kita lihat ada potensi unsurnya menghilangkan nyawa kita lihat dari pelaku ini sudah sengaja menabrakkan dan sudah tahu akibatnya akan ditimbulkan," tutur Doni.
"Kita akan fungsikan pasal 338 KUHP ini dalam proses waktu dekat ini bisa dilimpahkan," imbuhnya.
Video Tabrakan Viral
Viral di media sosial, pengendara motor berinisial MBP tewas tertabrak mobil yang dikendarai oleh pelaku berinisial O di pintu Tol Cakung, Jakarta Timur (Jaktim) pada Rabu (15/6).
Merujuk pada unggahan video akun Instagram @kameraperistwa, memperlihatkan kejadian sebuah mobil yang menabrak sepeda motor hingga masuk ke jalur menuju gerbang tol Cakung.
Dalam keterangan video itu disebutkan bahwa pelaku sempat mengalami cekcok, 500 meter dari tempat kejadian perkara (TKP).
"Pelaku dan korban sempat berhenti di depan Polsek Cakung, dan saat itu korban menendang kaca spion mobil korban hingga patah," tulis unggahan tersebut.
(Z-9)
Angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan pengendara tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) di Tangerang tergolong tinggi.
PERISTIWA tabrakan beruntun melibatkan sekitar lima kendaraan terjadi di Jalur Wisata Puncak, tepatnya di Desa Tugu Utara, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/1).
KECELAKAAN beruntun melibatkan tiga mobil terjadi di ruas Jalan Tol Jagorawi KM 5+200 arah Jakarta pada Kamis (30/11) dini hari. Akibat kecelakaan tersebut 3 orang dinyatakan meninggal.
KECELAKAAN maut terjadi di Jalan Benyamin Sueb wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/10) pukul 23.30 WIB hingga menyebabkan tiga orang tewas.
MOBIL minibus yang membawa rombongan murid TK Ibnu Abbas terperosok ke jurang sedalam 10 meter di Jalan Poros Warangga, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Sabtu, (16/9).
KASUS kecelakaan yang melibatkan truk dengan tujuh kendaraan motor yang melawan arah di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan sudah berakhir dengan damai.
SEORANG bocah laki-laki berusia 6 tahun tewas terjatuh di lantai 8 Rusunawa Rawa Bebek, Cakung, Jakarta Timur. Insiden terjadi pukul 16.15 WIB, Selasa, 25 Juni 2024.
SEORANG anak laki-laki kelas 1 SD tewas setelah terjatuh dari lantai 8 Rusun Rawa Bebek, Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa, 25 Juni 2024 kemarin.
Di tengah hiruk-pikuk Jakarta, pasangan muda Andi dan Rina bersama dua anak mereka terlihat sedang dalam pencarian sebuah hunian. Keduanya sepakat bahwa lingkungan yang asri adalah prioritas.
SEORANG pria bernama Ahmad Effendy, 38, ditemukan meninggal di aliran Kali Sodong, Pulogadung, Jakarta Timur, Senin, 13 Mei 2024. Penyebab kematian pria tersebut juga belum dapat diketahui.
JASAD pria ditemukan mengambang di aliran Kali Sodong, Pulogadung, Jakarta Timur. Jasad itu ditemukan pertama kali oleh warga yang sedang berada di pinggir kali pada Senin (13/5).
Truk kontainer dan minibus terlibat kecelakaan di ruas tol JORR Cakung, Jakarta Timur, pada Jumat (3/5) pagi. Akibatnya, arus lalu lintas mengalami kemacetan panjang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved