Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya mendalami unsur pembunuhan dalam kasus tabrakan yang menewaskan pengendara motor berinisial MBP 33 di pintu tol Cakung, Jakarta Timur. Korban MBP sendiri tewas ditabrak oleh pengendara mobil berinisial OS, 26.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menangani kasus kecelakaan tersebut.
"Iya ini kita sedang lakukan gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan kembali Ditreskrimum," kata Doni (17/6).
Gelar perkara tersebut, dijelaskan Doni, dilakukan untuk mengetahui pelaku O juga dapat dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading
"Kita lihat ada potensi unsurnya menghilangkan nyawa kita lihat dari pelaku ini sudah sengaja menabrakkan dan sudah tahu akibatnya akan ditimbulkan," tutur Doni.
"Kita akan fungsikan pasal 338 KUHP ini dalam proses waktu dekat ini bisa dilimpahkan," imbuhnya.
Pihak kepolisian sendiri telah menetapkan tersangka terhadap pelaku O. Ia diancam Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Baca juga: Pengemudi Mobil yang Tabrak Pemotor Hingga Tewas tidak Terima karena Kaca Spion Dirusak
Viral di media sosial, pengendara motor berinisial MBP tewas tertabrak mobil yang dikendarai oleh pelaku berinisial O di pintu Tol Cakung, Jakarta Timur (Jaktim) pada Rabu (15/6).
Merujuk pada unggahan video akun Instagram @kameraperistwa, memperlihatkan kejadian sebuah mobil yang menabrak sepeda motor hingga masuk ke jalur menuju gerbang tol Cakung.
Dalam keterangan video itu disebutkan bahwa pelaku sempat mengalami cekcok, 500 meter dari tempat kejadian perkara (TKP).
"Pelaku dan korban sempat berhenti di depan Polsek Cakung, dan saat itu korban menendang kaca spion mobil korban hingga patah," tulis unggahan tersebut.
(Z-9)
Angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan pengendara tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) di Tangerang tergolong tinggi.
PERISTIWA tabrakan beruntun melibatkan sekitar lima kendaraan terjadi di Jalur Wisata Puncak, tepatnya di Desa Tugu Utara, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/1).
KECELAKAAN beruntun melibatkan tiga mobil terjadi di ruas Jalan Tol Jagorawi KM 5+200 arah Jakarta pada Kamis (30/11) dini hari. Akibat kecelakaan tersebut 3 orang dinyatakan meninggal.
KECELAKAAN maut terjadi di Jalan Benyamin Sueb wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/10) pukul 23.30 WIB hingga menyebabkan tiga orang tewas.
MOBIL minibus yang membawa rombongan murid TK Ibnu Abbas terperosok ke jurang sedalam 10 meter di Jalan Poros Warangga, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Sabtu, (16/9).
KASUS kecelakaan yang melibatkan truk dengan tujuh kendaraan motor yang melawan arah di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan sudah berakhir dengan damai.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved