Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TEPAT pada pukul 20.00 WIB, Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono, menunda sidang lanjutan kasus penganiayaan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (13/6).
Namun, ada yang menarik saat sidang yang beragendakan permintaan keterangan saksi-saksi itu ditutup oleh Majelis Hakim.
Pasalnya, sesaat setelah Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang tersebut, Mario Dandy Satriyo langsung tersenyum lebar sambil berbincang dengan para kuasa hukumnya.
Baca juga : Jeep Rubicon Milik Mario Dandy Dipakai Polisi Jemput Saksi, Loh Kok Bisa?
Berbeda dengan Mario Dandy, Shane Lukas justru hanya bisa tertunduk lesu saat Majelis memutuskan sidang ditunda.
Baca juga : Ayah David Ozora Naik Pitam Saat Mendengar Ucapan Mario
Tak hanya itu, perbincangan Shane Lukas dengan kuasa hukumnya pun tak selama seperti apa yang dilakukan Mario Dandy.
Bahkan Mario Dandy sempat kena semprot jaksa penuntut umum (JPU) lantaran berbincang terlalu lama dengan para kuasa hukumnya.
Tidak berhenti sampai di situ, dengan tegap dan gagahnya, senyum lebar Mario Dandy Satriyo itu ia perlihatkan sambil berjalan meninggalkan ruang sidang.
Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono, mengatakan rencananya sidang lanjutan kasus penganiayaan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan dilanjutkan pada Kamis (15/6) mendatang.
"Sidang kami nyatakan ditunda, dan akan kembali kami gelar pada Kamis (15/6)," tutup Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono. (Z-8)
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan terhadap Shane Lukas, di mana vonis lima tahun penjara.
Sidang banding Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pada 19 Oktober 2023 secara terbuka.
TERDAKWA kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, resmi mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
AYAH David Ozora, Jonathan Latumahina bersyukur atas vonis yang diberikan kepada terdakwa penganiayaan anaknya, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Alimin Ribut Sujono mengungkap hal yang memberatkan bagi Shane Lukas dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Dia diputus pidana penjara 12 tahun lantaran sah dan meyakinkan menganiaya Cristalino David Ozora.
KPK pelajari keterlibatan istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun
MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike. Rumah itu sempat disita atas kasus dugaan gratifikasi.
Putusan kasasi Rafael Alun Trisambodo dinilai tidak sejalan dengan prinsip penanganan kasus korupsi.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
KPK memilih menyelesaikan kasasi kasus gratifikasi dan tppu Rafael Alun Trisambodo, sebelum menyeret istrinya Erni Meike Torondek.
KPK mengajukan kasasi atas vonis banding kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved