Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEORANG warga negara asing (WNA) Pakistan, Moslem bin Mohram diamankan polisi lantaran diduga melakukan hipnotis terhadap pemilik warung di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menyebutkan pelaku diamankan pada Jumat (9/6) lalu di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Penangkapan di apartemennya ya, dia tinggal bersama anak dan istrinya, itu di Apartemen Sandswalk Tower Kelapa Gading Square," kata Komarudin kepada wartawan, Senin (12/6).
Baca juga : Direskrimum Polda Riau Beri Santunan kepada Korban Kejahatan Hipnotis
Ia juga menyebutkan modus pelaku saat ialah berpura-pura menukarkan uang kepada si penjaga warung dengan melancarkan aksi hipnotisnya.
"Motifnya sengaja untuk mengelabui pemilik warung dengan modus pendekatan dan pura-pura menukarkan uang," sebutnya.
Baca juga : Benarkah Hipnosis Bisa Buat Seseorang Bocorkan Rahasia?
"Dia mengatakan fresh money atau tukar uang, kemudian ditunjukkan sama ibu toplesnya, di bawah toples itu ada lagi kantong warna kuning isinya berkisar Rp5 juta," imbuhnya.
Lebih lanjut, Komarudin memaparkan pelaku mengaku baru sekali melakukan aksinya tersebut. Ia melanjutkan bahwa saat ini pelaku pun telah diamankan.
"Ya kalau menurut pengakuannya baru pertama kali, tapi masih terus kita lakukan pendalaman. Saat ini pelaku kita tahan Mapolres," bebernya.
Komarudin menuturkan bahwa saat ini pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi karena visa pelaku yang digunakan ke Indonesia adalah visa kunjungan.
Diketahui pelaku sendiri telah berada di Indonesia sejak tahun 2021 silam. Di sisi lain, pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan istri maupun anaknya terkait kasus tersebut.
"kita berkoordinasi dengan imigrasi untuk masa berlaku visa nya segala macem, termasuk pekerjaannya dia sini. Nanti kami dalami," jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KHUP tentang pencurian. (Z-4)
Kasus kematian seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, akhirnya terungkap dengan motif yang mengejutkan.
olisi menggerebek markas judi daring (online) di sebuah apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dan menangkap tujuh orang terduga pelaku pada Kamis (4/7).
POLISI berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam praktik judi online yang dilakukan di salah satu unit apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Perlu edukasi yang dilakukan baik melalui digital, maupun sosialisasi. Namun, pencegahan ini disebut memerlukan partisipasi masyarakat seluas-luasnya.
Pelaku kejahatan di media sosial sebenarnya mudah diketahui.
ADA tiga pendekatan pencegahan kejahatan judi online (daring) yang marak terjadi di tengah masyarakat Indonesia. Pendekatan itu terkait sosial ekonomi, regulasi, dan situasional.
Kegiatan job fair dengan menggandeng sebanyak 40 perusahan yang berpartisipasi serta pengelola Gajah Mada Plaza yang telah memfasilitasi tempat kegiatan.
Pencurian terjadi di restoran Aroem yang terletak di Jalan Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (17/7) kemarin
KERAP dijadikan tempat transaksi hingga pesta narkoba, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek permukiman warga di kawasan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat.
Saat proses evakuasi, petugas sempat mengalami kendala karena ruangan lift berada di antara lantai lainnya sehingga sulit dijangkau.
SEEKOR ular jenis sanca kembang atau piton dengan panjang hampir empat meter ditangkap warga dalam rumah kosong terbengkalai. Tepatnya di Jalan Matraman Dalam III, Menteng, Jakarta Pusat.
Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma menilai kegiatan ini bisa menjadi contoh bagi seluruh pihak dalam membangun kekompakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved