Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KUASA hukum Shane Lukas, Happy Sihombing mengatakan pihaknya tak mengajukan eksepsi atas dakwaan kliennya dalam kasus penganiayaan David Ozora. Namun, ada satu permintaan khusus Shane yang menghendaki berpisah sel penjara dengan Mario Dandy.
“Setelah mendengarkan dakwaan yang disampaikan oleh para JPU, kami tidak akan mengajukan eksepsi dan selanjutnya hanya ada kami setelah ini kami ada mengajukan suatu permohonan tertulis," kata Happy Sihombing dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (6/6).
Di sisi lain, Happy Sihombing memohon kepada JPU agar kliennya tidak satu sel dengan terdakwa Mario Dandy.
Baca juga: Pemeriksaan Saksi dalam Sidang Kasus Mario Dandy Diagendakan Pekan Depan
Hal itu demi keamanan Shane Lukas, agar tidak adanya penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario Dandy.
"Bahwa demi terdakwa demi keamanan Shane dan agar Shane tidak terpengaruh dan patut diduga akan adanya penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari terdakwa, maka kami mohon kiranya adanya pemisahan ruangan tahanan atas nama terdakwa Shane dari Mario dari terdakwa Mario," jelasnya.
Baca juga : Bikin Merinding, Begini Kondisi Terkini David Ozora
Dalam menanggapi hal tersebut, jaksa mengaku dirinya tidak memiliki kewenangan dlam mengatur penempatan ruang sel tahanan terdakwa.
"Terima kasih Yang Mulia mohon izin, karena tahanan ini kita pada prinsipnya menitipkan di rutan, jadi untuk penetapan atau penempatan tahanan itu kita tidak pernah mencampuri kewenangan dari rutan Yang Mulia. Namun demikian jika mungkin, kemungkinan Yang Mulia mengeluarkan penetapan untuk itu, kami akan koordinasikan dengan pihak rutan. Demikian Yang Mulia. Terima kasih," kata Jaksa.
Sementara, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono mengajukan pertanyaan terhadap terdakwa Shane Lukas soal permohonan pihaknya satu sel tahanan dengan Mario Dandy.
"Baik pertanyaannya kepada saudara terdakwa (Shane), memang saudara satu kamar selama ini?," tanya Hakim kepada Shane.
"Benar Yang Mulia, iya satu sel," jawab Shane.
"Baik langsung saja, majelis mensikapi, jadi permohonan saudara dikabulkan. Jadi untuk memerintahkan," sahut Hakim.
"Terhitung hari ini ya penetapannya, dikabulkan ya," sambungnya. (Z-4)
KPK pelajari keterlibatan istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun
MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike. Rumah itu sempat disita atas kasus dugaan gratifikasi.
Putusan kasasi Rafael Alun Trisambodo dinilai tidak sejalan dengan prinsip penanganan kasus korupsi.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
KPK memilih menyelesaikan kasasi kasus gratifikasi dan tppu Rafael Alun Trisambodo, sebelum menyeret istrinya Erni Meike Torondek.
KPK mengajukan kasasi atas vonis banding kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan terhadap Shane Lukas, di mana vonis lima tahun penjara.
Sidang banding Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pada 19 Oktober 2023 secara terbuka.
TERDAKWA kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, resmi mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya Cristalino David Ozora.
JONATHAN Latumahina ayahanda Crystalino David Ozora mengungkapkan kondisi terkini David Ozora, pascapengeroyokan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian.
POLISI menyatakan bahwa berkas perkara kasus penganiayaan David Ozora, oleh tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah mencapai tahap satu atau P 16.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved