Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLISI menyatakan bahwa satu dari dua pelaku pembunuhan wanita dibungkus karung di kolong Tol Cilincing, Jakarta Utara, merupakan residivis. Saat ini pihaknya mengamankan dua pelaku pembunuhan berinisial VWA 54, dan MF, 52.
"Salah satu pelaku merupakan residivis. Residivis pelaku VWA," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Minggu (28/5).
VWA, kata Hengki, merupakan seorang residivis kasus pencucian dengan kekerasan. "Kasus pencurian dengan kekerasan," tuturnya.
Baca juga: Polisi Amankan Pembunuhan Perempuan Dalam Karung
Sebelumnya, mayat manusia diduga korban pembunuhan ditemukan dalam kondisi terbungkus karung di kolong Tol Cilincing, Jakarta Utara, pada Sabtu (27/5).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan pun mengonfirmasi terkait penemuan mayat tersebut. "Iya (diduga korban pembunuhan). (Jenis kelamin) Belum bisa ditentukan," kata Gideon, Sabtu (27/5).
Baca juga: Mayat Terbungkus Karung Ditemukan di Kolong Tol Cilincing Jakut
Gideo menyebutkan bahwa pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mencari petunjuk terkait temuan jenazah itu. "Melakukan tahap yang paling awal olah TKP. Tadi baru dua orang yang menemukan pertama itu akan kita mintai keterangan. Itu hanya saksi yang mengetahui keberadaan jenazah," tuturnya. (Z-2)
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
pengungkapan kasus ini berawal dari informasi RS KBN pada 30 Juli. Pihak RS menyebut ada seorang anak yang diduga mengalami kekerasan tidak wajar dan diantarkan oleh sepasang suami-istri.
Dua balita kakak beradik berinisial MFW, 1,5, dan R, 4, menjadi korban penyiksaan oleh keluarga dari orangtua yang menitipkan anaknya di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
POLDA Metro Jaya menangkap dua pria berinisial R (41) dan AF (40) terkait kasus peredaran gelap narkoba jenis ganja di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ganja seberat 30 kilogram juga disita.
SEEKOR anjing poodle, terjun ke anak Kali Sunter, Jalan Pelepah Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu, 13 Juli 2024 siang dan berhasil dievakuasi petugas pemadam kebakakaran (damkar).
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved