Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa petugas kepolisian Polda Metro Jaya perlu diingatkan terkait viralnya video Mario Dandy Satriyo dapat melepas dan memasang sendiri borgol tali ties.
Sugeng menjelaskan bahwa Polda Metro harus mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"Indonesian Police Watch perlu mengingatkan kepada petugas Polda Metro Jaya untuk lebih cermat dan hati-hati di dalam penanganan seorang tersangka," kata Sugeng (27/5).
Baca juga: Polda Metro Jaya Tanggapi Video Viral Mario Dandy
Sugeng mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan telah terjalin hubungan psikologis antara Mario dengan anggota Polda Metro. Dimana hubungan tersebut berujung kendornya pengawasan.
"Hubungan yang sifatnya manusiawi yang sehingga mengendorkan perhatian, oleh karena itu IPW mengingatkan Polda Metro Jaya untuk cermat dan hati-hati karena setiap gerakan-gerik dari kasus yang menyangkut orang-orang yang terlibat dalam kasus, sangat diawasi oleh publik," sebutnya.
Baca juga: Viral Video Mario Lepas Tali Ties dan Tersenyum saat Meminta Maaf, Kubu David: tidak Kaget
Sugeng juga mengingatkan, kepada masyarakat bahwa esensi dari penyelesaian proses hukum bukan menjadi seseorang menjadi pesakitan. Penahanan dilakukan, lanjut dia, untuk memperlancar proses pengungkapan.
"Penahanan dan penangkapan dalam bentuk pengekangan kebebasan tujuannya untuk memperlancar proses penanganan perkara pidana. Bukan untuk membuat seseorang menderita ini juga harus dipahami oleh masyarakat," tutur Sugeng.
Lebih lanjut, Sugeng memaparkan soal permintaan maaf dari Mario yang disebut cengengesan hal itu akan berimbas pada persidangan nanti. Permintaan maaf itu merupakan salah satu acuan bagi majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman bagi Mario.
"Ini akan menentukan apakah permintaan maaf itu tulus atau tidak itu majelis hakim yang akan menilai," pungkasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial sebuah unggahan konten video memperlihatkan aksi tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio.
Dalam konten video itu, terlihat Mario dapat melepas dan memasang tali ties di tangannya saat duduk di sebuah sofa. Konten itu sendiri diunggah akun Twitter @tolakbigotnkri.
Tidak hanya itu, video tersebut juga memperlihatkan jika Mario tersenyum saat meminta maaf kepada keluarga David Ozora.
"Apa-apaan ini Mario Dandy Senyum-Senyum Minta Maaf Aniaya David Ozora dan Keluarganya. Kelihatan sekali raut mukanya tidak menyesal sekali! Kita berharap Mario Dandy ini dihukum semaksimal mungkin. Jangan kasih kendor," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Mario sebelumnya sempat melontarkan permintaan maaf dan rasa penyesalan atas apa yang telah dilakukannya terhadap David.
"Nanti aja ya pas di persidangan," kata Mario (26/5).
"Iya saya sangat menyesal dan mohon maaf," sambungnya. (Ndf/Z-7)
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menurunkan harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satrio, terpidana penganiayaan David Ozora.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan terhadap Shane Lukas, di mana vonis lima tahun penjara.
Putusan PT DKI Jakarta menguatkan putusan 12 tahun penjara Mario Dandy.
Sidang banding Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pada 19 Oktober 2023 secara terbuka.
TERDAKWA kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, resmi mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum terdakwa Mario Dandy Satrio, Andreas Nahot Silitonga, mengeklaim kliennya tidak bisa membayar restitusi kepada Cristalino David Ozora
KELUARGA korban dan sejumlah saksi kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty.
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Meita terancam hukuman 5 tahun penjara
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved