Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto dan jajarannya pada Selasa (23/5) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR terkait sengketa dualisme kepengurusan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Campuran (PPRSC) Apartemen Graha Cempaka Mas. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Campuran (PPRSC) Graha Cempaka Mas yang diketuai Hery Wijaya dan perwakilan manajemen PT Duta Pertiwi selaku pengelola Apartemen Graha Cempaka Mas, dalam hal ini diwakili oleh Satya Dharma.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam rapat tersebut menjelaskan duduk perkara awal mula kisruh apartemen GCM. "Pembangunan Graha Cempaka Mas awalnya dibangun dalam dua tahap. Tahap pertama ialah pembangunan enam menara apartemen yang terdiri atas 888 unit apartemen dan 161 unit ruko selesai 1997. Tahap kedua pembangunan pusat perbelanjaan dan rukan empat susun selesai pada 2002," tutur Hengki Haryadi.
Hengki melanjutkan pemaparannya bahwa setelah selesai pembangunan, dibentuk Perhimpunan Pemilih Rumah Susun Campuran (PPRSC) GCM dengan SK Gubernur Nomor 1029 Tahun 2000. Pada 2000-2012, mereka menunjuk PT Duta Pertiwi untuk menjadi pengelola IPL (Iuran Pengelola Lingkungan). Namun, pada 2013, PPRSC GCM mengumumkan rencana penaikan IPL dan PPN. Hengki mengatakan dari sanalah awal mula konflik terjadi yang mendapatkan resistensi dari sekelompok warga.
Baca juga: Sinar Mas Land Gelar Pelatihan Pertanian Ramah Lingkungan
"Lima puluh orang ini membentuk Forum Komunikasi Warga (FKW) Graha Cempaka Mas atas inisiasi dari Bapak Tonny Soenanto dan Bapak Saurip Kadi. Kemudian, Forum Komunikasi Warga melakukan rapat umum luar biasa yang diinisiasi oleh Bapak Saurip Kadi dan melakukan perubahan AD/ART serta membuat kepengurusan baru sehingga terjadi dualisme kepengurusan sejak 2013," papar Hengki.
Hengki juga menjelaskan bahwa PPRSC GCM yang pertama menunjuk PT Duta Pertiwi sebagai pengelola itu membawahi kurang lebih 800 keluarga. P3SRS GCM (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Graha Cempaka Mas) membawahi kurang lebih 200 keluarga tetapi tidak menunjuk badan pengelola. "Diawali dualisme kepemimpinan dan kemudian pembentukan P3SRS GCM oleh Pak Tonny Soenanto dan di sini pembentukan ini dianggap oleh kepengurusan yang lama tidak kuorum dan melanggar AD dan ART," tambahnya.
Baca juga: Dorong Ekonomi Kerakyatan, Sinar Mas Land Gelar Pelatihan UMKM Lagi
Hengki menjelaskan, akibat dualisme kepengurusan itu termasuk pengelolaan iuran warga. PPRSC GCM lama tetap menarik iuran melalui Badan Pengelola PT Duta Pertiwi. Begitu pun dengan P3SRS GCM baru juga menarik iuran antara lain listrik, IPL, dan air. Namun kemudian listrik dan air untuk warga dipadamkan lantaran diduga tidak dibayarkan oleh pengurus P3SRS GCM Pak Tonny Soenanto. "Kemudian terjadi pemadaman listrik bahwa dalam perkembangannya sejak RULB bahkan setelah ada SK Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 591, 592 dari kepengurusan Pak Tonny Soenanto mengumumkan agar membayarkan IPL listrik dan air kepada mereka terhadap 200 orang ini," ujar dia.
"Warga sebagian membayarkan kepada PPRS Tonny Soenanto. Namun fakta pemeriksaan kami, PLN ataupun listrik sama sekali tidak pernah dibayar. Ini yang menjadi akar permasalahan yang terjadi selama kurun waktu 2014 sampai dengan saat ini. Listrik sama sekali tidak dibayar dan ini sudah diakui juga oleh pengurus Tonny Soenanto bahwa hanya membayar air. Nah ini yang menjadi akar permasalahan sehingga menjadi konflik di apartemen ini," tutup Hengki.
Perwakilan manajemen PT Duta Pertiwi, Satya Dharma, menjelaskan informasi secara detail dan terbuka untuk meluruskan kesimpangsiuran dari pokok permasalahan sengketa kepengurusan yang terjadi. "Terdapat tiga poin utama yang perlu diluruskan agar seluruh pihak mendapatkan informasi yang benar. Poin pertama ialah manajemen PT Duta Pertiwi selaku pengelola selalu melakukan perbuatan taat hukum dan selalu berupaya memenuhi aspek legalitas dalam melakukan segala hal terkait pengelolaan Apartemen Graha Cempaka Mas. Kehadiran PT Duta Pertiwi selaku pengelola Graha Cempaka Mas berdasarkan penunjukann PPRSC Graha Cempaka Mas," ungkap Satya Dharma.
Poin kedua, informasi terkait permasalahan yang dialami oleh beberapa penghuni apartemen di antaranya tidak mendapatkan sumber air dan listrik sejak Desember 2022 ialah hal yang tidak benar. "Pengelola tidak pernah melakukan teror, karena warga yang tidak mendapatkan air dan listrik ialah warga apartemen yang menunggak pembayaran Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), tagihan listrik dan air dalam waktu yang lama. Bahkan PPRS Graha Cempaka Mas pimpinan Tonny Soenanto telah memungut uang kepengelolaan apartemen sebesar Rp40 miliar sejak 2013-2022, tetapi uang tersebut tidak pernah digunakan untuk pembiayaan kepengelolaan Graha Cempaka Mas, termasuk melakukan pembayaran listrik dan air serta tidak transparan dalam laporan keuangan dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban," papar Satya Dharma.
Poin ketiga, manajemen PT Duta Pertiwi yang bergerak di bidang pengelolaan gedung tidak pernah menggunakan alat negara untuk mengintimidasi warga, seperti yang dituduhkan oleh pihak Saurip Kadi. Kehadiran aparat merupakan imbas dari kekisruhan yang ditimbulkan. Hal ini disebabkan kubu Tony Soenanto dan Saurip Kadi yang mendatangkan ratusan warga pada medio Januari 2014 untuk menggeruduk apartemen Graha Cempaka Mas sehingga dibutuhkan peran penjagaan dari aparat Kepolisian sebagai bentuk antisipasi apabila terjadi tindakan anarkis. (RO/Z-2)
Rencana penerapanPajak Pertambahan Nilai (PPN) pada dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dirasa memberatkan masyarakat
Pada semester I 2023 pencari properti usia 25 sampai 34 tahun atau yang termasuk dalam generasi Milenial meningkat 78,5%.
Industri apartemen di Indonesia menunjukkan tanda-tanda kebangkitan pada tahun 2024, terutama di kawasan segi tiga emas Jakarta.
POLISI berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam praktik judi online yang dilakukan di salah satu unit apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
POLISI membongkar markas judi online yang berlokasi di salah satu unit di apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Sebanyak tujuh orang pelaku yang diduga terlibat diamankan.
SEKTOR perkantoran di Jakarta dinilai cukup menggembirakan karena tidak ada pasokan baru pada tahun ini. Maklum, masih banyak kantor yang kosong.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved