Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BARANG bukti (barbuk) kasus penyelundupan 264,72 kilogram (kg) sabu cair yang ditemukan di Pandeglang, Banten, disimpan di Polda Jambi. Barang haram itu dijaga ketat Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri agar tak disalahgunakan.
"Kita melibatkan Div Propam, dengan Provos mengawal sampai pemusnahan barbuk. Semua proses pemusnahan melibatkan Propam dan Provos, karena ini barbuk besar," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Jumat (12/5).
Pengetatan barbuk itu untuk memastikan tak ada anggota yang memperjualbelikan atau memakai. Seperti kasus mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa. "InsyaAllah (kasus serupa) tidak ada lagi," ujar Mukti.
Baca juga: Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Internasional dengan Modus Mencampur Bensin Cair
Mukti mengaku telah melakukan pengetesan urine secara rutin terhadap para anggotanya. Hal itu sebagai langkah antisipasi dan pengawasan yang ketat terhadap anggota, khususnya satuan narkoba di seluruh Polda.
"Kita kan setiap bulan tes urine, analisa dan evaluasi (anev) juga ada setiap bulan. Saya pimpin anev dengan para direktur dan kasat narkoba jajaran dan para kapolsek nanti kalau bisa," ucap mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya itu.
Baca juga:Polda Metro Jaya akan Pasang ETLE di Jalan Layan Non Tol Casablanca
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Banten dan Polda Jambi mengungkap kasus penyelundupan sabu cair di Pandeglang, Banten beberapa waktu lalu. Modusnya, mencampurkan dengan bensin untuk mengelabui petugas.
Sebanyak 264,72 kg sabu cair yang dimasukkan ke dalam lima jerigen plastik warna biru beserta kapal boat disita. Selain itu, polisi juga menangkap warga Iran berinisial NB bin MS, 32 di Pelabuhan Tinjil, Banten. NB yang berperan sebagai kurir beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi.
Selain sabu cair, polisi juga menyita 1 unit speedboat, 1 unit kapal nelayan, 1 tas sandang merek CAT. Kemudian, 3 unit handphone, 1 unit handphone satelit, 1 unit powerbank, 1 unit GPS tangan merek Garmin, 1 buah senter, dua kartu ATM atas nama NB dan HB.
NB dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga. (Z-3)
KEPALA BP2MI Benny Rhamdani selesai memberikan klarifikasi terkait sosok T, pengendali judi online di Indonesia.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani memastikan memenuhi undangan Bareskrim terkait pernyataannya tentang pengendali judi online berinisial T yang tidak tersentuh hukum.
Bareskrim panggil Kepala BP2MI Benny Rhamdani untuk jelaskan soal sosok pengendali judi online berinisial T pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 14.00 WIB.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani bakal hadir untuk mengklarfikasi dan menjelaskan sosok berinsial T yang ia sebut sebagai pengendali judi online di Indonesia.
Bareskrim Polri bakal memanggil Ketua BP2MI Benny Ramdhani, pada Senin (29/7) mendatang. Ia bakal dimintai keterangan sebagai saksi soal sosok berinisial T di balik praktik judi online.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggerebek sebuah kamar di Apartemen Queen Victoria, Batam, pada Senin malam, 27 Mei 2024.
Polda Metro Jaya mengungkap temuan modus baru penyelundupan narkotika ke Indonesia, dengan memasukan sabu cair ke dalam semir sepatu yang dibawa WNA asal Nigeria.
Sabu-sabu dapat dengan mudah menimbulkan ketergantungan pada penggunanya. Selain dampak yang terlihat, penggunaan sabu juga secara signifikan berdampak pada kesehatan organ vital tubuh.
KEPALA Lapas Kelas I Kesambi Cirebon, Iwan angkat suara soal keterlibatan dua narapidana Lapas Kesambi Cirebon, dalam pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu cair.
POLRI membongkar modus operandi kasus penyelundupan 264,72 kilogram (kg) sabu cair dengan dicampur bensin jaringan Iran-Indonesia di Pandeglang, Banten.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved