Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
REMAJA putri berinisial NS 16,di Jakarta Selatan menjadi korban penganiayaan dengan menerima luka sayatan oleh terduga pelaku BS 16. Pelaku BS diduga sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Tribuana Roseno mengatakan kejadian tersebut terjadi di di Halte Busway Cakra Selaras Wahana (CSW), Jalan Sisingamaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/5).
"Jadi dia (korban) kan lagi antri jajan terus tiba tiba ada pisau gitu di dekat situ. Kemudian tiba tiba pelaku langsung ambil digoreskan ke lehernya," kata Tribuana (9/5).
Baca juga: Bentrok Kelompok Pemuda Dua Desa di Brebes, Satu Tewas
Tribuana mengatakan, pisau yang dipakai oleh pelaku BS merupakan milik salah satu warung yang berada tidak jauh dari lokasi.
"Di dekat jalan situ, lagi antre beli makan. Bukan (cutter), ada seperti pisau gitu di situ. Iya (punya penjual) betul," kata dia.
Korban NS pun dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina guna penanganan luka yang dideritanya.
Baca juga: Dendam Istri Diludahi, Kakak Adik di Cianjur Bunuh Tetangganya
"(luka hanya di leher) enggak ada itu aja," kata dia.
Lebih lanjut, untuk pelaku BS saat ini dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk proses pemeriksaan kejiwaan karena diduga ia merupakan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
"Itu orangnya seperti ODGJ. Dibawa di cek kejiwaan nya di kramat jati RS Polri. Memang keterangan dari ortu nya dam dia juga sering berobat. Yang ODGJ ga sekolah. Keterangan dari ortunya kalau memang dia punya kelainan gitu," pungkasnya.
(Z-9)
KELUARGA korban dan sejumlah saksi kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty.
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Meita terancam hukuman 5 tahun penjara
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Polisi membubarkan tawuran remaja di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (16/7). Tujuh remaja diamankan berikut dengan barang bukti seperti molotov, senjata tajam dan lain-lain.
Kepolisian dan Imigrasi Denpasar mengamankan dan mendeportasi warga negara Amerika Serikat karena kepemilikan senjata tajam dan perusakan rumah warga.
POLDA Sumatra Barat (Sumbar) masih berkeyakinan meninggalnya remaja laki-laki bernama Afif Maulana, 13, di Padang bukan karena disiksa. Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati adanya dua bilah senjata tajam dan sepucuk airsoft gun.
Sebanyak 6 remaja diamankan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat di Jalan Kebon Jeruk Raya, Jakarta Barat, pada Minggu (2/6) sore tadi.
Tawuran antarpelajar terjadi di Bekasi Timur, Kota Bekasi. Dilaporkan satu orang kritis akibat terkena sabetan senjata tajam di bagian kepalanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved