Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENJABAT Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menginstruksikan Lurah Kapuk hingga Camat Cengkareng untuk memeriksa pengurus RT di Kelurahan Kapuk. Ketua RT tersebut kedapatan memungut dana untuk tunjangan hari raya (THR) pada warga.
Heru menegaskan, pengurus RT tak dibenarkan untuk meminta THR pada warga.
"Nanti saya telepon Pak Lurahnya. Pak Lurah, Pak Camat saya minta periksa," kata Heru di Balai Kota, Kamis (6/4).
Baca juga: Pj Gubernur DKI: Tidak Boleh Mudik dengan Mobil Dinas
Ia menegaskan harus dilakukan pemeriksaan terlebih dulu kepada pengurus RT tersebut untuk membuktikan kebenaran pungutan liar untuk THR tersebut.
"Saya tanya lurahnya dulu," kata Heru.
Baca juga: Soal Kenaikan Harga Ikan, Pj Gubernur DKI: Kalau dari Air ke Darat Memang Naik
Sebelumnya, beredar foto surat edaran dari pengurus RT09 RW016 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Surat edaran itu berisi pungutan biaya yang ditujukan sebagai THR. Pungutan itu nantinya menjadi THR bagi pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Qawis, dan ZIS kelurahan.
Tidak sampai di situ, di dalam surat itu juga ditetapkan nilai pungutan yang berbeda-beda.
Bagi 'home industry' atau UKM nilai pungutan adalah Rp300 ribu. Untuk usaha warung nilai pungutan Rp150 ribu dan untuk kontrakan Rp200 ribu. Sementara untuk warga Rp60 ribu.
Penarikan pungutan liar dilakukan tiga termin yakni pada 2 April, 9 April, dan 12 April. Warga maupun pengusaha dapat mencicil pembayaran dalam tiga kali penarikan tersebut.
Surat itu dibuat pada 30 Maret 2023 dan ditandatangani oleh Ketua RT, Bendahara, Sekretaris, Ketua PKK, hingga ketua pengurus mushala. (Z-10)
PEMERINTAH didorong untuk bisa mengakselerasi belanja negara lebih baik dan tepat. Kebiasaan untuk menumpuk belanja di akhir tahun mesti bisa ditinggalkan agar uang negara
Hari ini menjadi hari terakhir layanan Posko THR 2024. Setelah Posko ditutup, Kementerian Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagaikan angin segar bagi para pekerja. Namun, harus diakui pula, dana segar itu selalu datang bersamaan dengan derasnya kebutuhan menjelang hari raya.
Beberapa faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi tersebut ialah meningkatnya belanja pemerintah, terutama terkait bansos dan pelaksanaan pemilu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI mengungkapkan masih ada sejumlah perusahaan di Jakarta yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan
PEMERINTAH Kota Cilegon menggelar Kompetisi Camat dan Lurah Terbaik Tahun 2024 di Aula Setda II Kota Cilegon, Rabu (19/06).
Renjana Cita Srikandi masih akan berlanjut sampai hari Minggu (19/5) dengan serangkaian acara yang dihadiri oleh Najwa Shihab, Marion Jola, Isyana Sarasvati dan masih banyak lagi.
DIREKTUR Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan ada ‘lurah’ atau kepala koordinator pungutan liar dan pemerasan di rutan KPK. Ia memeras uang ke tahanan sampai Rp20 juta.
Saut Maruli sebagai Lurah Ancol dinilai tidak memberikan teladan yang baik. Padahal sebagai ASN, lurah harusnya memiliki akhlak dan moral yang baik serta menjadi contoh bagi bawahannya.
PULUHAN petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Ancol menggelar aksi banting sapu dan mogok kerja di Jalan Lodan Raya, Senin (19/2).
Kegiatan pembersihan APK Pemilu 2024 bersinergi dengan berbagai unsur seperti pemerintah kota, camat, lurah, masyarakat, TNI/Polri, KPU.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved