Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan, akan menggelar putusan sidang kasus penganiyaan David Ozora, terdakwa Agnes Gracia alias AG, secara terbuka. Selain itu, sidang juga akan digelar secara maraton selama 25 hari.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan dalam sidang putusan itu AG tidak diwajibkan hadir.
“Kalo pembacaan putusan pasti terbuka, tetapi ketentuan Pasal 61 UU SPPA itu meski terbuka tetapi tidak harus dihadiri oleh terdakwa. Jadi terserah hakim nanti, boleh dihadirkan atau tidak,” kata Djuyamto, Kamis (30/3).
Baca juga: AG Bantah Terlibat Penganiayaan David Ozora
Ia mengatakan, sidang digelar maraton selama 25 hari dengan pertimbangan usia terdakwa. Maka, masa penahanannya terbatas 10 hari ditambah (plus) 15 hari.
“Artinya hanya 25 hari. Makanya sidang akan berlangsung setiap hari dilakukan, apalagi menjelang cuti lebaran, jadi harus lebih cepat diselesaikan,” kata Djuyamto.
Baca juga: Diversi AG Ditolak, Ayah David Ozora Siap Bersaksi di Sidang Besok
Djuyamto mengatakan 25 hari itu merupakan waktu maksimal yang diamanatkan dalam SPPA. Jika merujuk pada ketentuan Mahkamah Agung, perkara dengan terdakwa anak harus diputus 10 hari sebelum masa tahanan habis.
“Intinya sebelum masa 25 hari habis. Apalagi ada ketentuan oleh MA bahwa perkara itu sudah diputus 10 hari sebelum tahanan habis. Artinya apa? Minimal tujuh hari atau 10 hari sebelum masa 25 hari habis. Jadi maksimal 15 hari harus diputus,” kata Djuyamto.
Seperti yang diketahui, Agnes Gracia dengan pasal berlapis UU Perlindungan Anak pasal 76C juncto Pasal 80 serta pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. Adapun, untuk UU Perlindungan Anak ancamannya hukumannya selama 5 tahun, dan untuk penganiayaan berat tentang pembantuan pidana, ancaman pidananya 12 tahun. (Z-10)
KELUARGA korban dan sejumlah saksi kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty.
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Meita terancam hukuman 5 tahun penjara
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
PENGADILAN Negeri (PN) Surabaya siap memberi penjelasan terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Kerugian lain yang ditimbulkan atas ketidakprofesionalan polisi adalah rakyat merugi karena sudah membayar pajak untuk membiayai kepolisian.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved