Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa.
"Sidang pembacaan tuntutan itu akan dipimpin hakim Jon Sarman Saragih di ruang sidang utama PN Jakarta Barat," demikian informasi yang dihimpun Antara di Jakarta.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat menyebutkan, sidang perkara dengan nomor 96/Pid.Sus/2023/PNJkt.Brt dijadwalkan digelar di Ruang Sidang Mudjono dimulai pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Kuasa Hukum Dody dan Linda Kecewa dengan Tuntutan Jaksa
Diketahui, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Teddy Minahasa diduga memerintahkan Kapolres Bukit Tinggi Doddy untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Baca juga: Karyoto Diangkat jadi Kapolda Metro, KPK Siapkan Plt
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 112, 114 dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (Z-3)
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
PENGADILAN Negeri (PN) Surabaya siap memberi penjelasan terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Kerugian lain yang ditimbulkan atas ketidakprofesionalan polisi adalah rakyat merugi karena sudah membayar pajak untuk membiayai kepolisian.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Murid harus memberitahu kepada guru serta petugas dalam sekolah jika ada orang tidak dikenal datang menjemput.
Dua rumah hancur atau rusak berat, dan tiga mobil juga mengalami kerusakan akibat ledakan di sebuah rumah di Perumahan Taman Kencana, Cengkareng, Jakarta Barat,
Sejumlah anggota polisi yang tengah melakukan patroli di Kampung Ambon, Jakarta Barat diserang dengan dilempari batu oleh sekelompok orang tak dikenal.
POLRES Metro Jakarta Barat membongkar jual beli rekening untuk penampungan judi online. Sindikat ini membelinya dari warga di Tambora, Jakarta Barat, sekitar Rp1 juta per rekening.
Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat penjualan rekening untuk penampungan uang hasil judi online. Pria bernama Jefri (34) diringkus atas kasus tersebut.
Pria lanjut usia (lansia) berinisial Ai alias IN, 60, ditangkap polisi lantaran diduga hendak melakukan perampokan di Kalideres beberapa waktu lalu terancam pidana penjara di atas lima tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved