Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta berencana membahas dua rancangan peraturan daerah (raperda) pekan depan. Dua Raperda tersebut antara lain tentang Pengelolaan Air Limbah dan Rencana Umum Energi.
Berdasarkan hasil rapat sebelumnya, pembahasan dua raperda tersebut akan diawali penyampaian penjelasan gubernur di dalam rapat paripurna yang akan digelar pada 13 Maret mendatang. Kemudian dilanjutkan penyampaian pandangan fraksi-fraksi dan jawaban gubernur pada 14-15 Maret.
Pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta akan dimulai April 2023 mendatang dan ditarget selesai pada Juni 2023.
Baca juga: Finlandia Tertarik Investasi Pengelolaan Air Limbah di IKN
Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Khoirudin menjelaskan, dibahasnya dua Raperda tersebut mampu mengisi kekosongan hukum terkait limbah. Ia meminta kepada warga Jakarta agar tertib dalam membuang limbah rumah tangga pada tempatnya.
“Jadi ini darurat dan bisa selesai tepat pada waktunya sesuai jadwal. Ini kebutuhan untuk masyarakat agar ada efek untuk membuang limbah domestik pada tempatnya menjadi lebih tertib lagi buat kesehatan kita bersama warga Jakarta,” ujarnya, Selasa (7/3).
Baca juga: DKI Bangun Pengolahan Air Limbah
Kemudian akan dilaksanakan Rapat Gabungan Pimpinan (Rapimgab) DPRD bersama Pimpinan Fraksi, Pimpinan Komisi dan Pimpinan Bapemperda serta Eksekutif terkait penyampaian Laporan hasil pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang dilaksanakan pada Juli 2023.
Selanjutnya, akan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri sesuai Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang dilaksanakan pada bulan Juli 2023.
Kemudian dilanjutkan Rapat Paripurna terkait Penyampaian Laporan hasil pembahasan Bapemperda terhadap Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Permintaan persetujuan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta terhadap raperda, Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama, Penyerahan secara simbolis Raperda dari Pimpinan DPRD kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, dan Penyampaian Pendapat Akhir Penjabat Gubernur DKI Jakarta terhadap Raperda yang dilaksanakan pada Agustus 2023. (Z-10)
Perusahaan penghasil limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) wajib mengelola hasil limbah yang dihasilkan
IPAL merupakan sistem pengolahan air buangan/limbah di dalam kawasan yang bermuara di Danau Hutan Kemayoran, yang diolah untuk memperbaiki kualitas air
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hentikan aktivitas PT XLI yang melakukan peleburan logam tanpa izin di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Untuk pengelolaan limbah B3, perusahaan wajib mempunyai Surat Layak Operasi (SLO).
Raperda juga mengatur rencana aksi daerah di perangkat daerah, misalnya Kominfo membatasi itu (penggunaan gawai pada anak) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam rapat paripurna tersebut, delapan fraksi di DPRD Provinsi Maluku menyetujui Ranperda APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Raperda RPPLH akan menjadi pedoman bagi pemerintah Kota Bogor untuk membuat peraturan dan kebijakan ke depannya.
DPRD DKI Jakarta mengesahkan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Perda dengan nilai Rp81.716.573.026.059 dalam rapat paripurna, Selasa (14/11).
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) diimbau bahas Raperda secara optimal.
tahapan penyusunan Raperda, dimulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan dan pengundangan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved