Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SETIAP industri diwajibkan mengelola limbahnya dengan baik dan benar. Sanksi bagi perusahaan yang tak taat mengelola limbahnya cukup berat, selain pidana juga pencabutan izin usaha.
Hal ini terungkap dalam webinar yang bertajuk ‘Penyimpanan dan Pengemasan Limbah B3’ yang disiarkan secara daring, pekan lalu.
Hal ini disampaikan Executive Advisor PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Syarif Hidayat saat menjadi narasumber tunggal dalam diskusi yang diikuti lebih dari 1200 peserta dari pelanggan dan perwakilan industri di Tanah Air.
Baca juga: PPLI Kenalkan Teknologi Pengolahan Limbah B3 Eco-friendly Ke Dunia Industri
Ia mengungkapkan, perusahaan penghasil limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) wajib mengelola hasil limbah yang dihasilkan.
Hal itu, tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021. “Mengelola limbah B3 adalah kewajiban penghasil limbah itu sendiri,” ujarnya lewat keterangan yang diterima, Senin (18/9).
Baca juga: Limbah B3 Ancam Kesehatan Generasi Mendatang
Syarif menjelaskan pentingnya pelaku usaha atau perseorangan untuk mengetahui regulasi PP No. 22 Tahun 2021. Tepatnya, di Pasal 274. Di poin pertama tertulis, setiap orang yang menghasilkan limbah, wajib melakukan pengolahan limbah yang dihasilkan. Selanjutnya, di poin kedua tertulis pengelolaan sebagaimana dimaksud meliputi pengelolaan limbah B3 dan non B3.
Di dalam webinar ini, Syarif memberikan kata kunci bahwa pengelolaan limbah yang paling utama itu adalah pengurangan dan penyimpanan sementara. Maksudnya, penghasil limbah itu, baik perorangan maupun perusahaan bisa mengurangi limbah yang dihasilkan.
“Dua poin itu yang diutamakan. Selain itu, ada pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan akhir,” tandasnya.
Baca juga: Indonesia Jadi Importir Sampah Plastik Terbesar Ke-7 Sedunia. Kok Bisa?
Meski begitu, lanjutnya, penghasil limbah bisa mendelegasikan ke pihak ketiga ihwal pengelolaan limbah. Namun, penghasil limbah tidak bisa melepas tanggung jawab atas limbah yang dihasilkan sebagaimana aturan main di PP No. 22 Tahun 2021.
"Jadi pihak penghasil limbah wajib tahu proses pengolahan limbah hingga akhir. Karena pertanggungjawabannya tetap ada pada penghasil limbah, bukan pada pihak ketiga," tandasnya.
Intinya, tambah Syarif urusan limbah tidak bisa sepenuhnya di-sub-kontrakkan, atau di berikan kepada pihak lain. "Untuk pengurangan dan penyimpanan limbah itu wajib dikelola sendiri,” ungkapnya lagi.
Dalam kesempatan itu Syarif juga mengungkapkan pentingnya pengemasan limbah B3 secara baik dan benar. "Pengemasan inj merupakan cara menempatkan atau mewadahi limbah berbahaya agar mudah dalam melakukan penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, sehingga aman bagi lingkungan hidup dan kesehatan manusia," tambahnya.
Pengemasan limbah B3, jelasnya, dibutuhkan untuk mencegah terlepasnya limbah berbahaya ke lingkungan sehingga potensi bahaya terhadap manusia dan lingkungan dapat dihindarkan.
Tidak kalah penting, imbuh Syarif usai dikemas dengan baik perlu dilakukan pemberian tanda dalam kemasan. "Tujuannya, untuk penelusuran dan penentuan pengelolaan limbah B3. Tanda yang digunakan ada dua jenis yaitu pertama simbol dan kedua Label Limbah B3," pungkasnya. (H-3
IPAL merupakan sistem pengolahan air buangan/limbah di dalam kawasan yang bermuara di Danau Hutan Kemayoran, yang diolah untuk memperbaiki kualitas air
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hentikan aktivitas PT XLI yang melakukan peleburan logam tanpa izin di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Dua rancangan peraturan daerah (raperda) akan dibahas pekan depan. Dua Raperda tersebut tentang Pengelolaan Air Limbah dan Rencana Umum Energi.
Untuk pengelolaan limbah B3, perusahaan wajib mempunyai Surat Layak Operasi (SLO).
Selama tiga bulan, berbekal ilmu dari Youtube dan jurnal, ia melakukan riset untuk membuat kulit menggunakan bakteri sisa fermentasi kombukha.
Pemilik kebun kopi yakin produksi kopi akan baik jika lingkungan pun terjaga dan tak tercemar oleh limbah.
Pengunjung kapal juga dapat melihat contoh dan sampel objek daur ulang yang diperoleh melalui penggunaan mesin berteknologi rendah oleh Plastic Odyssey.
Hal Itu diketahui setelah IWP melakukan studi yang didanai oleh Food and Agriculture Organization (FAO) atau organisasi khusus bentukan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di tahun 2021.
KEJAHATAN lingkungan berupa pencemaran air tanah dan sungai yang diduga oleh limbah industri dan masyarakat di wilayah Bekasi Raya yaitu Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi terus terjadi.
Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta diminta memanfaatkan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) untuk menyosialisasikan Perda agar mudah terjangkau masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved