Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAJARAN Polsek Tambora akhirnya menangkap seorang begal berinisial ASM alias Tian, 22, yang buron hampir tiga tahun sejak 2020.
Kapolsek Tambora Komisaris Putra Pratama mengatakan penangkapan pelaku berkat bantuan dari masyarakat yang memberikan informasi ke pihaknya.
"Pelaku ASM alias Tian berhasil kami tangkap berkat informasi dari warga yang mengenalnya. Dia saat ini sudah kami tahan di Polsek Tambora," kata Putra kepada wartawan, Kamis (2/3).
Putra mengatakan ASM yang berperan sebagai eksekutor bekerja sama dengan rekannya berinisial A yang berperan sebagai joki. Keduanya sempat melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur, seusai melakukan aksi begal.
Namun, pelarian A terhenti oleh Polsek Rungkut Surabaya, Jawa Timur, setelah melakukan hal serupa di sana pada Mei 2021.
"Selama DPO hampir tiga tahun pelaku ASM alias Tian ini selalu berpindah-pindah tempat untuk melarikan diri dari kejaran polisi," ungkapnya.
Baca juga: Danau Buatan Pulo Gebang Makan Korban, Dua Bocah Tewas Tenggelam
Putra menjelaskan peristiwa pembegalan itu terjadi pada 25 Juni 2020 lalu sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan TSS Raya, RT 001/005 Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Dalam hal ini, korban merupakan seorang pria bernama Herni meninggal dunia setelah terkena sabetan senjata tajam jenis celurit.
Korban yang merupakan pedagang kelontong di lokasi sempat dilarikan ke rumah sakit setelah peristiwa tersebut. Namun, nyawanya tidak tertolong karena luka di dada kiri.
"Awalnya, pelaku ingin merampas handphone milik korban, namun karena korban melawan dan berteriak, pelaku ASM alias Tian dan rekannya A panik. kemudian ASM alias Tian ini langsung mengeluarkan sebilah celurit yang disembunyikan dari balik sweater, korban dibacok satu kali hingga mengenai dada sebelah kiri," tuturnya.
Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (OL-16)
Polsek Tambora menahan tersangka SA terkait penipuan dan penggelapan biro jasa pengurusan dokumen kendaraan bermotor.
SEBANYAK 35 bangunan liar ditertibkan Satpol PP Kota Jakarta Barat yang menjadi tempat prostitusi di pinggir tembok rel kereta api, di Jakarta Barat.
POLISI menangkap pria berinisial WMZ alias Wahyu, seorang karyawan perusahaan manufaktur tekstil di Jakarta Barat, atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Kegiatan trauma healing itu merupakan upaya Sahabat Ganjar untuk memberikan dukungan emosional dan mendukung proses pemulihan bagi korban kebakaran di wilayah Duri Utara.
Polisi mengamankan seorang pelajar SMP diduga akan melakukan tawuran karena kedapatan membawa senjata tajam.
Marinated Pro bersama Si Boy membagikan paket sembako untuk membantu warga pinggiran rel kereta api yang kurang mampu di Pekojan.
Murid harus memberitahu kepada guru serta petugas dalam sekolah jika ada orang tidak dikenal datang menjemput.
Dua rumah hancur atau rusak berat, dan tiga mobil juga mengalami kerusakan akibat ledakan di sebuah rumah di Perumahan Taman Kencana, Cengkareng, Jakarta Barat,
Sejumlah anggota polisi yang tengah melakukan patroli di Kampung Ambon, Jakarta Barat diserang dengan dilempari batu oleh sekelompok orang tak dikenal.
POLRES Metro Jakarta Barat membongkar jual beli rekening untuk penampungan judi online. Sindikat ini membelinya dari warga di Tambora, Jakarta Barat, sekitar Rp1 juta per rekening.
Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat penjualan rekening untuk penampungan uang hasil judi online. Pria bernama Jefri (34) diringkus atas kasus tersebut.
Pria lanjut usia (lansia) berinisial Ai alias IN, 60, ditangkap polisi lantaran diduga hendak melakukan perampokan di Kalideres beberapa waktu lalu terancam pidana penjara di atas lima tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved