Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PIHAK kepolisian menyatakan bahwa AG, 15, pacar tersangka Mario Dandy Satriyo, masih berstatus sebagai saksi dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, 17.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan AG masih akan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Adapun Agnes akan diperiksa oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).
"(AG) akan dilakukan pemeriksaan yang ketiga kalinya oleh psikolog forensik," ujar Trunoyudo, Rabu (1/3).
Selain Apsifor, kepolisian juga melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), hingga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jakarta Selatan.
Baca juga: Mahfud MD Besuk David, Minta Pelaku Dijerat Pasal 354 dan 355
Trunoyudo menjelaskan kepolisian sengaja melibatkan sejumlah pihak terkait untuk mengetahui apakah ada tekanan yang dialami AG Selain itu, untuk mendalami relasi kuasa dan kondisi sosial AG dalam kasus tersebu.
"Ini langkah secara maraton yang terus dilakukan tim penyidik. Tentunya penyidik patuh dan taat pada hak pemenuhan kewajiban kepada anak," imbuhnya.
Sebelumnya, Pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina, yang juga merupakan ayah David, mengaku pihaknya telah mengantongi bukti kuat keterlibatan AG.
Baca juga: Kuasa Hukum Shane Sebut Pacar Mario juga Ikut Merekam Video
"Untuk semua hal terkait urusan hukum, tetap seperti semula, saya akan tempuh jalur hukum tanpa ada damai. Data penguat keterlibatan Agnes sudah lengkap di LBH Ansor," ujar Jonathan dalam akun Twitter pribadinya @seeksixsuck.
Sebelumnya, sebuah unggahan viral di media sosial terkait penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Mario Dandy Satrio, terhadap remaja bernama Cristalino David Ozora di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Polisi juga menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, 19, yakni teman Mario, sebagai tersangka. Shane diduga mengiyakan ajakan Mario untuk memukuli korban. Dia juga memberikan pendapat kepada Mario untuk melakukan pemukulan terhadap korban.(OL-11)
Berikut beberapa jaksa tergoda oleh suap dan korupsi, mencoreng integritas institusi kejaksaan.
KETUA DPR RI Puan Maharani menyindir lamanya kehadiran negara dalam merespons permasalahan di masyarakat. Negara baru hadir ketika permasalahan tersebut viral.
Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, dan memerlukan peran kantor hukum serta pengacara yang memang berkompeten.
Elon Musk mengajukan kasus hukum terhadap OpenAI, perusahaan AI yang ia bantu dirikan pada 2015. Ia menuduh para pemimpinnya melakukan pengkhianatan terhadap misi pendiriannya.
MENKO Polhukam Mahfud MD menyebut, para pejabat di tingkat menteri hingga ASN yang mendapat sorotan negatif dari publik atau terlibat kasus hukum seharusnya mengundurkan diri.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut ada 669 laporan pengaduan yang diterima terkait mafia tanah dalam kurun waktu satu tahun lebih.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dikabarkan sudah ditetapkan jadi tersangka korupsi di Pemkot Semarang oleh KPK.
EVALUASI kasus Pegi Setiawan, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan tidak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan soal pengembangan kasus suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Lebih dari 20 orang ditetapkan sebagai tersangka.
KLHK telah menetapkan bos tambang pasir ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), E alias B, sebagai tersangka.
POLISI menetapkan tersangka baru dalam kasus anak yang membunuh ayah kandung berinisial S di Duren Sawit, Jakarta Timur. Tersangka baru ini merupakan anak kedua dari korban.
Polda Jatim telah menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah sebagai tersangka dalam kasus pembakaran suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, yang juga anggota polisi, hingga tewas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved