Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGACARA Mario Dandy Satriyo (MDS), Dolfie Rompas mengaku belum bertemu secara langsung korban penganiayaan Cristalino David Ozora di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dolfie datang langsung ke Mayapada, tempat David dirawat. Tapi, dia hanya sekitar 15 menit di sana. Dolfie tiba pukul 13.45 WIB dan keluar dari lobi Mayapada pukul 14.00 WIB.
Dolfie mengatakan pihaknya berencana menjenguk sekaligus menyampaikan permintaan maaf dari kliennya kepada David dan pihak keluarga. Namun, keinginan tersebut belum terealisasi karena pihaknya belum mendapat izin dari rumah sakit.
"Belum sempat. Karena dari RS mungkin belum izinkan. Karena kan masih di ICU," kata Dolfie di Jakarta, Senin (27/2).
Baca juga: Anak Pejabat Ditjen Pajak Mario Dandy Dikeluarkan dari Kampusnya
Dolfie mengatakan pihaknya akan kembali ke rumah sakit untuk menjenguk David dan bertemu dengan pihak keluarga. Ia mengatakan pihaknya akan menyampaikan permintaan maaf secara langsung atas penganiayaan yang dialami oleh David.
"Kami akan terus untuk berusaha ketemu dengan pihak keluarga untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung," ujarnya.
Lebih lanjut, Dolfie mengatakan terlepas dari permintaan maaf tersebut, kliennya akan menghormati dan menjalani proses hukum yang tengah berlangsung.
"Kalau masalah hukum sih biarlah proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kan sudah berjalan juga sampai saat ini, ya kami percaya bahwa penyidik polres metro Jakarta Selatan, profesional dalam menjalankan tugas jadi itu tetap berjalan kami hormati proses hukum," katanya.
Sebelumnya, sebuah unggahan viral di media sosial yang memuat informasi adanya penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak mantan pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mario Dandy Satrio (MDS) terhadap remaja bernama Cristalino David Ozora (CDO) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada Senin (20/2) sekitar pukul 21.00 WIB. (OL-17)
PRESIDEN Joko Widodo melalui Kementerian Kesehatan memberikan lampu hijau kepada Kementerian Keuangan untuk mengenakan cukai atas pangan olahan, termasuk pangan olahan cepat saji.
Wamenkeu II Thomas Djiwandono mengatakan bahwa program makan bergizi gratis yang dicanangkan pemerintahan Prabowo-Gibran akan selaras dengan RAPBN 2025
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik anggota tim Prabowo-Gibran, Thomas Djiwandono alias Tommy, sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II.
PADA penghujung semester pertama tahun anggaran 2024, informasi kinerja keuangan negara yang dipublikasi menyajikan kinerja APBN 2024 yang kurang mengembirakan.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu untuk mewujudkan daerah yang mandiri.
KELUARGA korban dan sejumlah saksi kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty.
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Meita terancam hukuman 5 tahun penjara
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved